close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Foto humas Polri
icon caption
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Foto humas Polri
Nasional
Jumat, 18 November 2022 21:34

Polri tunggu hasil kajian pembentukan polda baru di Papua

Polri masih lakukan kajian hingga 2023 untuk membentuk Polda baru di wilayah pemekaran Papua.
swipe

Polri menyatakan belum ada rencana dalam pendirian polda baru usai diresmikannya pemekaran daerah Papua. Diketahui, saat ini wilayah pemekaran Papua terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Polri melalui Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena) akan melakukan pengkajian mendalam atas pemekaran Papua itu.

"Tahun 2023 akan dibuat kajian mendalam dulu," kata Dedi kepada Alinea.id, Jumat (18/11).

Dedi menjelaskan, sejauh ini keamanan di wilayah pemekaran Papua menjadi wewenang Polres yang menaungi. Tidak ada personel tambahan yang dikerahkan ke polres-polres tersebut.

"Untuk pelayanan Polri di tiga ibu kota baru tetap akan dilaksanakan oleh Polres yang ada di ibu kota tersebut, termasuk personelnya gunakan SDM dari Polres dan Polsek dulu sambil menunggu hasil kaji ulang tentang kebutuhan sarana dan prasarana, SDM, dll," tuturnya.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meresmikan tiga daerah otonomi baru (DOB) atau provinsi baru di Papua hari ini (Jumat, 11/10). Ketiga DOB tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Peresmian dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, di Lapangan Plaza, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat. Agenda diawali dengan pembacaan sejarah terbentuknya Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Adapun penetapan pembentukan tiga provinsi baru di Papua tertuang dalam tiga undang-undang (UU) yang disahkan Presiden Jokowi pada 25 Juli lalu. Perinciannya, UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan