PPATK serahkan audit Rafael ke KPK dan Kejaksaan
Ivan mengungkapkan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari KPK maupun Kejaksaan atas pelaporan tersebut.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara perihal transaksi keuangan mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membenarkan pihaknya pernah melaporkan hasil analisis keuangan Rafael kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
Ivan mengungkapkan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari KPK maupun Kejaksaan atas pelaporan tersebut.
"Sudah kami serahkan hasil analisis sejak lama ke penyidik. Sayang tidak ada tindak lanjut yang kami ketahui kemudian," kata Ivan saat dihubungi Alinea.id, Jumat (24/2).
Nama Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David. David diketahui sempat berada dalam kondisi koma selama beberapa hari akibat dikeroyok Mario Dandy dan rekan-rekannya di wilayah Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin (20/2).
Ivan tidak merinci kapan laporan hasil analisis tersebut diserahkan kepada penyidik KPK. Ia hanya mengatakan, hal itu dilakukannya jauh sebelum peristiwa penganiayaan yang melibatkan putra Rafael.
"Lama sekali, sudah beberapa tahun lalu. Jauh sebelum kasus yang muncul belakangan," ujarnya.
Ivan mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah transaksi tunai Rafael yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil.
"Ya banyak transaksi tunai bernilai signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan di beberapa rekening," tutur Ivan.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Rafael Alun Trisambodo telah meminta maaf. Rafael juga menyatakan dirinya siap bertanggungjawab atas laporan harta kekayaannya yang saat ini ramai diperbincangkan publik. Ia turut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena atas kejadian yang bermula dari putranya itu berpotensi menurunkan reputasi lembaga Kemenkeu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akhirnya mencopot Rafael dari jabatannya. Rafael bahkan tidak akan menerima tunjangan meski masih berstatus ASN.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB