sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Puspom TNI tetapkan Kabasarnas sebagai tersangka, ini kata KPK

Keduanya mulai hari ini (kemarin) ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.

Hermansah
Hermansah Selasa, 01 Agst 2023 06:25 WIB
Puspom TNI tetapkan Kabasarnas sebagai tersangka, ini kata KPK

Danpuspom TNI  Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan hasil pemeriksaan ABC pada kasus dugaaan korupsi di Basarnas. 

Hasilnya, Marsda Agung menjelaskan bahwa ABC menerima uang dari Marilya (PT Intertekno Grafika Sejati) sejumlah Rp999.710.400 untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.

Sementara itu, HA masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Puspom TNI.  Namun dari hasil pemeriksaan dan keterangan pihak swasta, Agung menjelaskan hal itu telah terpenuhi unsur pidana.

Untuk itu, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel tersebut atas nama HA dan ABC sebagai *tersangka*.

"Keduanya mulai hari ini (kemarin) ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (31/7).

Pasal yang dilanggar terkait dengan tindak pidana yang disebutkan di atas adalah Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembahasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa penanganan perkara tindakan korupsi yang terjadi di Basarnas akan dituntaskan, sebagaimana ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya mewakili KPK dan secara pribadi menyampaikan salam hangat dari semua Insan KPK kepada rekan-rekan jajaran TNI. Dan sekaligus juga menyampaikan salam kepada Panglima TNI dan jajaran TNI yang telah bersama-sama KPK memiliki semangat soliditas untuk membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi," jelas Ketua KPK.

Sponsored

Lebih lanjut Firli Bahuri mengungkapkan, sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pasal 42 disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang-orang yang tunduk pada peradilan  militer dan peradilan umum.

"Itulah semangat KPK bersama TNI untuk menyelesaikan seluruh perkara-perkara tindak korupsi yang terjadi" jelas Firli Bahuri.

"KPK pun telah melakukan penahanan terhadap tiga pihak yang terduga sebagai pemberi suap. Pertama MR Direktur Utama PT IGK telah dilakukan penahanan pada tanggal 26 Juli sampai dengan 14 Agustus untuk penahanan sementara 20 hari," pungkas Ketua KPK.

 

Berita Lainnya
×
tekid