sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Putri Candrawathi resmi ditahan

Penahanan dilakukan untuk mempersiapkan proses tahap II kasus pembunuhan tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 30 Sep 2022 14:47 WIB
Putri Candrawathi resmi ditahan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan penahanan terhadap Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Penahanan dilakukan mulai hari ini, Jumat (30/9).

“PC kami putuskan, kami nyatakan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Sigit di Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/9).

Menurutnya, penahanan dilakukan untuk mempersiapkan proses tahap II kasus pembunuhan tersebut. Putri Candrawathi menjadi tersangka bersama sang suami, Ferdy Sambo.

“Untuk memersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap II,” ujar Sigit.

Sigit menyebut penahanan dilakukan setelah Putri menjalani wajib lapor hari ini. Wajib lapor itu sebelumnya ditetapkan sebagai pengganti atas penahanan terhadap Putri.

Sementara Putri telah melakukan pemeriksaan jasmani dan psikologi. Hasilnya, kondisi Putri dalam keadaan yang baik. Hal itu menjadi alasan bagi Kapolri untuk mengeluarkan keputusan soal penahanan terhadap Putri. 

Sebelumnya, Putri Candrawathi melakukan lapor diri wajib di Bareskrim Polri, Jumat (30/9). Kedatangannya didampingi oleh kuasa hukum, Arman Hanis.

Putri masuk ke Gedung Bareskrim Polri dan lagi-lagi tanpa diketahui awak media. Ia kemudian berada di ruang pemeriksaan kesehatan.

Sponsored

Menurut pantauan Alinea.id, pukul 12.48 WIB, Putri selesai menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia kemudian digiring menuju elevator untuk melakukan kegiatan lapor diri tersebut. 

Bersama Arman dan baju biru mudanya, Putri menyeberangi lautan awak media yang telah menanti di depan ruang pemeriksaan. Hingga dirinya sukses keluar dari kerumunan tersebut menuju lift yang telah menanti dengan pintu terbuka.

Berita Lainnya
×
tekid