sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Putusan penyiram Novel, KPK: Preseden buruk penegakan hukum

Fikri berharap, ada upaya konkret dari negara memberikan perlindungan kepada penegak hukum.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 17 Jul 2020 17:39 WIB
Putusan penyiram Novel, KPK: Preseden buruk penegakan hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta negara ada upaya konkret memberikan perlindungan terhadap penegak hukum. Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan contoh preseden buruk penegakan hukum.  

Lembaga antirasuah itu memahami, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah mengecewakan publik serta Novel Baswedan.

"Hal tersebut menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih, bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (17/7).

Menurutnya, kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan menjadi pengingat pentingnya jaminan perlindungan terhadap aparat penegak hukum, terkhusus dalam pemberantasan korupsi. 

Sponsored

"Kami berharap, isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkrit dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum, utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," terang Fikri.

Sebagai informasi, dua pelaku penyiram air keras Novel Basweda, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, telah divonis bersalah oleh PN Jakarta Utara. Rahmat, dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara. Sedangkan Ronny divonis pidana penjara selama 1,5 tahun. Keduanya merupakan anggota Polri.

Berita Lainnya
×
tekid