sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Respons penghentian kasus Rektor UNJ, KPK: Kasusnya telah dilimpahkan

Di samping itu, KPK mengaku telah melaksanakan tugas supervisi berupa memfasilitasi saksi dan gelar perkara.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 09 Jul 2020 14:52 WIB
Respons penghentian kasus Rektor UNJ,  KPK: Kasusnya telah dilimpahkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjelaskan sikap terhadap penghentian kasus kasus dugaan tindak pidana suap Rektor Universitas Negeri Jakarta atau UNJ. Pasalnya kasus tersebut telah dilimpahkan ke Korps Bhayangkara.

"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada kepolisian," tutur Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam kerterangannya, Kamis (9/7).

Di samping itu, KPK mengaku telah melaksanakan tugas supervisi berupa memfasilitasi saksi dan gelar perkara.

KPK juga menghargai upaya Direktorat Reserse Tindak PIdana Khusus Polda Metro Jaya untuk memeriksa puluhan saksi dan dua ahli guna mengusut kasus dugaan tindak pidana suap Rektor UNJ.

Fikri mengaku pelimpahan perkara bukan kali pertama dilakukan KPK. KPK juga pernah melimpahkan penanganan perkara ketika menangkap oknum pegawai di Pengadilan Megeri Jakarta Barat bersama Badan Pengawas Mahakamah Agung.

"Dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA (Mahkamah Agung) untuk ditindaklanjuti," tutup Fikri.

Dikabarkan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana suap Rektor UNJ. Penghentian itu diputuskan usai dilakukannya gelar perkara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, dalam proses penyelidikan juga telah diperiksa puluhan saksi dan saksi ahli.

Sponsored

"Kami sudah sudah memeriksa saksi ahli dan 44 saksi. Kemudian melakukan gelar perkara dengan hasil tidak terbukti kuat adanya tindak pidana yang disangkakan," ucap Yusri dalam konferensi pers secara daring, Kamis (9/7).

Berita Lainnya
×
tekid