sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Respons Mahfud MD soal Johnny Plate siap jadi justice collaborator

Kejaksaan siap merekomendasi Johnny Plate menjadi justice collaborator jika pernyataannya berdampak positif terhadap penanganan perkara.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 13 Jun 2023 14:26 WIB
Respons Mahfud MD soal Johnny Plate siap jadi justice collaborator

Plt. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mahfud MD, enggak mengomentari Johnny G. Plate yang bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) dalam membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo. Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada kejaksaan.

"Itu biar diurus oleh kejaksaan. Jadi, kalau justice collaborator atau apa, biar itu ada proses dan syarat-syaratnya sendiri. Dan itu pasti dipertimbangkan sendiri oleh kejaksaan. Tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum," katanya di Kantor Kominfo, Jakarta, pada Selasa (13/6).

Sebelumnya, kuasa hukum Johnny Plate, Achmad Cholihin, mengatakan, setiap tersangka pasti menginginkan menjadi justice collaborator. Begitu pula dengan kliennya. Harapannya, dapat membantu proses penyelidikan oleh kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga perkara ini terbuka seterang-terangnya.

"Pada prinsipnya, Pak JGP bersedia menjadi JC," katanya dalam keterangannya, Senin (12/6). "Siapa pun tidak akan menolak [menjadi JC] karena reward-nya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau." 

Sponsored

Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi justice collaborator. "Biarkan hakim yang memutuskan, apakah diterima atau ditolak," ujar Achmad.

Sementara itu, kejaksaan akan mempertimbangkan apakah keterangan Johnny Plate tersebut dapat membongkar pelaku utama dalam kasus tersebut atau tidak. Ia berdampak positif terhadap upaya pengusutan, "Koprs Adhyaksa" bakal merekomendasikan politikus NasDem ini menjadi justice collaborator.

"Perkara itu ternyata sudah ke penuntut umum, sudah tahap 2. Jadi, silakan ajukan ke penuntut umum. Nanti, penuntut umum akan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang diberikan ke pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Senin (12/6).

Berita Lainnya
×
tekid