sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revisi UU KPK bukan satu-satunya penyebab mundurnya 12 pegawai KPK

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, ada banyak alasan yang menyebabkan mereka mundur.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 13 Des 2019 13:14 WIB
Revisi UU KPK bukan satu-satunya penyebab mundurnya 12 pegawai KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 12 pegawai mundur setelah Undang-Undang KPK hasil revisi, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 mulai berlaku. Apa penyebabnya?

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, ada banyak alasan yang menyebabkan mereka mundur. Namun dia tak mau menyimpulkan apakah mundurnya 12 pegawai ini karena mulai berlakukanya UU KPK hasil revisi.

"Memang ada banyak alasan, tetapi bukan karana UU KPK ini juga. Analisis boleh-boleh saja tetapi saya belum bisa menyimpulkan," kata Saut usai menggelar diskusi di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (13/12).

Mundurnya 12 pegawai KPK itu, diyakini diiringi kesan yang baik terhadap lembaga antirasuah. Kendati begitu, dia berharap tak ada lagi pegawai KPK mengundurkan diri.

Kepemimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri yang akan efektif dalam waktu dekat, tentu memunculkan ritme dan nilai baru. Sementara pegawai KPK yang ada sudah memiliki ritme kerja dan terbangun selama empat tahun.

Dia pun berharap agar pegawai KPK baru tetap mengikuti ritme yang ada, sehingga terbentuk ritme baru.

"Ada yang ke luar dan digantikan orang baru dengan alur sedikit berbeda," jelasnya.

Kabar itu awalnya disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Agus saat itu menyebut tiga pegawai KPK yang mundur berkaitan dengan peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.

Sponsored

Seiring dengan berjalannya waktu jumlah itu kini bertambah, menjadi menjadi 12 orang.

Diketahui, pada Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 69B ayat (1) berbunyi, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Pasal 69C disebut, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid