sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rizal Ramli bongkar kasus BLBI, Sinarmas, dan Gus Dur

KPK diminta berkomitmen untuk menyelesaikan kasus BLBI.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 19 Jul 2019 16:04 WIB
Rizal Ramli bongkar kasus BLBI, Sinarmas, dan Gus Dur

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Rizal Ramli, rampung diperiksa Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Rizal diperiksa kasus korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likiuditas Bank Indonesia (BLBI). 

Sekitar pukul 12.00 WIB, Rizal keluar dari ruang pemeriksaan KPK. Dia hanya diperiksa selama dua jam. Rizal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus BLBI yang merupakan suami-istri, Sjamsul dan Itjih Nursalim. Sjamsul dan Itjih selaku pihak yang menerima SKL BLBI.

"Saya diminta jadi saksi ini sudah tiga kali, pada 2017, 2018, dan 2019 untuk kasus pemberian SKL kepada pengusaha SN (Sjamsul Nursalim) dan istrinya terkait dengan kasus yang menjerat Ketua BPPN (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Rizal di gedung KPK Jakarta pada Jumat, (19/7).

Rizal mengatakan, KPK tetap melanjutkan kasus megakorupsi penerbitan BLBI meski Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Karena itu, tim penyidik KPK memanggil dirinya untuk dimintai keterangan ihwal proses penerbitan SKL BLBI tersebut.

Rizal menjelaskan, munculnya polemik BLBI bermula saat krisis 1998. Saat itu beberapa pengusaha Indonesia mempunyai banyak utang. "Ada satu Grup Sinarmas pada waktu itu sangat ekspansif, terbitkan bon US$ 8 miliar, ternyata tak mampu bayar kupon, jadi default. Yang lain-lainnya juga pada default, utang pemerintah maupun swasta," tutur Rizal.

Menurut Rizal, sebagian besar perusahaan saat itu diberikan kredit oleh bank yang berasal dari satu grupnya. "Misalnya satu grup punya 100 perusahaan, kreditnya terima dari bank grupnya. Pada waktu itu belum ada aturan batas maksimum pemberian kredit atau legal lending limit. Kalau hari ini ada, nggak boleh minjamkan sama grup sendiri maksimum 10% atau berapa, waktu itu tidak ada," kata dia.

Kemudian, lanjut Rizal, International Monetary Fund (IMF) menaikkan tingkat bunga Bank Indonesia yang semula 18% menjadi 80% . Karena itu, sebagian besar perusahaan yang meminjam uang tidak mampu membayar utang.

"Perusahaan-perusahaan yang tak mampu bayar utang akhirnya dapat kredit dari bank. Tapi akibatnya, bank-bank besar yang memberikan kredit ke perusahaan-perusahaan waktu itu jadi collapse," tutur dia.

Sponsored

Di saat kondisi seperti itu, kata Rizal, pemerintah terpaksa memberikan suntikan dana yang dinamakan BLBI. Menurut Rizal, suntikan dana berupa utang dari pemerintah itu mencapai US$80 miliar. Berdasarkan ketentuan awal, pihak yang mendapat pinjaman BLBI diwajibkan membayar utangnya secara tunai.

“Tetapi pada masa pemerintahan Pak Habibie, Menteri Keuangan Bambang Sugianto, sama Kepala BPPN waktu itu Joan Yusuf dilobi supaya utang BLBI itu tak usah bayar tunai, tetapi dibayar dengan aset,” ujar Rizal.

Lobi kepada Bambang Sugianto dan Joan Yusuf berhasil. Tapi dengan catatan, perusahaan harus membayar pinjaman BLBI dengan aset yang bagus atau memiliki nilai jual tinggi. Alih-alih menyerahkan aset yang sehat, beberapa perusahaan justru menyerahkan aset bermasalah. "Misalnya tanah, tetapi surat-suratnya belum jelas, dimasukkan sebagai aset," kata Rizal.

Karena menemui banyak masalah, BPPN kemudian meminta bantuan kepada bank investasi terbesar di Amerika Serikat, Lehman Brothers untuk melakukan valuasi. Namun, kinerja Lehman dinilai Rizal tidak benar.

"Masa dalam cuma satu bulan dia sudah bisa melakukan penilaian terhadap nilai dari ratusan perusahaan, sehingga banyak kasus-kasus di mana mengaku sudah menyerahkan aset segini, kenyataannya tidak segitu," ucapnya.

Rizal menilai, jika BLBI dianggap utang yang harus dibayar secara tunai, maka pemerintah Indonesia tidak akan rugi. Pasalnya, jika tidak kunjung dibayar, akan ada bunga. Tetapi, kalau dibayar dengan aset akan menimbulkan polemik bahkan hingga saat ini.

Rizal mengaku saat diangkat menjadi Menko Ekuin pada 2000, dirinya mulai mengupayakan segala cara agar para pengusaha yang mendapat pinjaman BLBI dapat membayarkan utangnya. Untuk itu, dia mengeluarkan kebijakan personal guarantee.

"Saya putuskan konglomerat yang punya utang sama pemerintah dalam konteks BLBI mesti menyerahkan personal guarantee. Artinya apa? tanggung jawab terhadap utang itu tidak hanya berhenti di dia. Tetapi sampai anak dan cucunya, supaya bargaining pemerintah Indonesia kuat," katanya.

Rizal mengungkapkan, banyak para obligor yang menolak kebijakan tersebut. Sebab, mereka tidak rela menyerahkan warisan utang kepada anak dan cucunya. Namum demikian, Rizal tetap konsisten menerapkan kebijakan itu. 

Rizal menginstruksikan kepada Edwin Gerungan yang ketika itu menjabat Kepala BPPN untuk meminta personal guarantee kepada para obligor. Saat itu, kata Rizal, posisi pemerintah untuk menagih utang-utang tersebut sudah kuat.

Namun di saat hendak menagih utang-utang BLBI, lanjut Rizal, tiba-tiba pemerintahan Gus Dur jatuh dan digantikan oleh pemerintahan Megawati Soekarnoputri. “Saat ganti pemerintah, malah dibalikin lagi itu personal guarantee. Pemerintah Indonesia posisinya jadi lemah lagi,” ujar Rizal.

“Jadi, kalau ada perdebatan hari ini tentang misrepresentasi dan lain-lain masalahnya itu tadi. Pertama, karena utang diubah dengan pembayaran aset. Kedua, posisi bargaining Indonesia dibikin lemah karena personal guarantee-nya dicabut.”
 
Kendati demikian, Rizal berpendapat, bukan berarti sulit untuk membuka kembali kasus BLBI. Semuanya, kata Rizal, kini berada di tangan KPK. Karena itu, dia meminta kepada lembaga antirasuah itu untuk berkomitmen mengusut kembali kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diduga telah melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak. Misrepresentasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Sebab, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid