RKUHP diklaim akan hapus pasal pencemaran nama baik UU ITE
DPR telah menyetujui RKUHP di bawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Pemerintah mengklaim Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE," ujar Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (28/11).
Komisi III DPR menyetujui RKUHP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyetujui dengan catatan.
Keputusan tingkat I ini diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan Eddy, sapaan Edward Hiariej, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (24/11) lalu.
Eddy mengklaim, penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. "Karena teman-teman, terutama media, selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan."
Dirinya melanjutkan, agar tidak terjadi disparitas, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian. "Dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana, khususnya Pasal 27 dan 28 di UU ITE."

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB