sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Romahurmuziy klaim tahanan KPK kekurangan gizi

Anggaran makan yang disediakan KPK terbilang kecil.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 29 Apr 2020 23:41 WIB
Romahurmuziy klaim tahanan KPK kekurangan gizi

Pelayanan dan fasilitas di rumah tahanan atau Rutan K4 Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terbilang minim. Hal itu, yang berkesan oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Muhammad Romahurmuziy.

Mantan anggota DPR RI itu menilai, anggaran makan yang disediakan oleh lembaga antirasuah terbikang kecil. Alhasil, kebutuhan gizi para tahanan terasa kurang baginya.

"Saya tidak tau persis, berapa tapi kisarannya antara Rp32 ribu sampai dengan Rp42 ribu untuk tiga kali makan. Jadi, memang secara gizi tidak cukup," ujar Rommy, saat hendak pulang ke rumahnya usai menajalani tahanan di Rutan K4 Cabang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).

Di samping itu, Rommy menilai, jumlah kunjungan bagi keluarga terbilang sedikit. Terlebih, kata dia, sejak pandemi Covid-2019 melanda Indonesia.

"Kami hanya diberikan kunjungan keluarga sebelum terjadinya Covid-19,  dua kali sepekan, dan setelah terjadinya Covid-19 hanya box yang dikirim oleh keluarga yang mengunjungi," tuturnya.

Rommy menilai, keadaan semakin mengenaskan ketika tidak difasilitasi alat pemanas makanan di dalam rutan. Karena itu, makanan yang dibawa keluarga tidak dapat bertahan lama.

"Tambahan gizi yang semestinya disediakan keluarga bisa agak lama, hanya bisa dimakan sekali makan pada senin dan kamis saja," ungkap Rommy.

Kendati demikian, Rommy berharap kepada Firli Cs, dapat memperhatikan kondisi para tahanan di dalam rutan. Dia meminta, lembaga antirasuah dapat menyediakan fasilitas yang dibutuhkan tahanan.

Sponsored

"Kami berharap, nanti ada perbaikan dengan penyediaan dapur atau penyediaan kompor pemanas agar makanan yang dikirim keluarga bisa lebih awet," tutup Rommy.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta, sebelumnya telah mengabulkan dan menyunat separuh hukuman eks Ketua Umum PPP itu. Dengan demikian, Rommy hanya dijatuhi 1 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Artinya, mantan anggota legislator itu menghirup udara bebas, jika dikalkulasikan dengan massa penahanannya pada 15 maret 2019.

Atas dasar itu, lembaga antirasuah telah melayangkan kasasi ke MA. Namun, kasasi tersebut tidak menyurutkan pembebasan Rommy dari dalam Rutan. Gugatan kasasi itu dilayangkan atas dasar tiga alasan pokok.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid