sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: RUU Perampasan Aset maksimalkan pemulihan kerugian negara

Arah politik hukum era Presiden Jokowi dinilai terfokus hanya untuk melemahkan institusi pemberantasan korupsi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 17 Feb 2021 11:22 WIB
ICW: RUU Perampasan Aset maksimalkan pemulihan kerugian negara

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk segera disahkan. Kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, beleid itu menjadi suplemen dalam pemberantasan korupsi, khususnya demi memulihkan kerugian negara.

Berdasarkan data ICW pada semester pertama 2020, imbuh Kurnia, total kerugian negara yang diakibatkan praktik korupsi mencapai Rp39 triliun. Sedangkan, vonis uang pengganti hanya Rp2,3 triliun.

"Data ini seharusnya semakin menggambarkan betapa pentingnya mempercepat pengesahan dan pengundangan RUU Perampasan Aset. Jadi ke depan, fokus utama bukan hanya sekadar memenjarakan, akan tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara," ujarnya secara tertulis, Rabu (17/2).

Lebih lanjut, Kurnia berpendapat, dengan rancangan regulasi tersebut penegak hukum tidak perlu khawatir jika pelaku rasuah melarikan diri. Sebab, yang akan menjadi objek dari penanganan perkara adalah aset milik koruptor.

"Selain itu, sistem pembuktian di persidangan pun akan berbeda, karena mengakomodir sistem pembalikan beban pembuktian," jelasnya.

Kurnia menambahkan, semestinya pemerintah dan DPR mulai juga membahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Hal ini, penting untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana suap dengan cara transaksi tunai.

Kendati demikian, menurut Kurnia, ICW ragu pemerintah bakal membenahi regulasi yang mendukung upaya pemberantasan korupsi, seperti RUU Perampasan Aset, RUU Transaksi Uang Kartal, dan merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menaikkan ancaman hukuman, baik fisik maupun denda, juga memasukkan poin-poin kesepakatan UNCAC.

"Selama ini arah politik hukum era Presiden Joko Widodo memang terfokus hanya untuk melemahkan institusi pemberantasan korupsi, salah satu wujud konkretnya adalah merevisi Undang-Undang KPK," ujarnya.

Sponsored

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK merekomendasikan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendorong RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas 2021. Hal itu disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dalam kunjungan kerja, Senin (15/2).

"Sehubungan dengan tidak adanya lagi pending issue, PPATK meminta kesediaan Kemenkum HAM sebagai wakil Pemerintah untuk mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset tindak pidana sebagai RUU Prioritas Tahun 2021 atau setidaknya RUU Prioritas 2022," ujar Dian secara tertulis.

Sementara KPK menyambut baik usulan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2021 di DPR. Apabila segera disahkan, KPK memandang regulasi itu akan memberikan manfaat, khususnya dalam pemulihan aset.

"Dengan menjadi UU, maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilalukannya asset recovery dari hasil tipikor (tindak pidana korupsi) maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

RUU Perampasan Aset mulai disusun pada 2008. Selesai dibahas antar kementerian dan harmonisasi pada November 2010. Rancangan beleid itu, telah disampaikan kepada Presiden melalui surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.PP.02.03-46 tanggal 12 Desember 2011.

Berita Lainnya
×
tekid