sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU PRT harus berikan perhatian terhadap kesejahteraan PRT

Masih banyak diskriminasi dan kekerasan terhadap keberadaan Pekerja Rumah Tangga (PRT), seperti upah tidak dibayarkan.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 02 Jul 2020 09:39 WIB
RUU PRT harus berikan perhatian terhadap kesejahteraan PRT

Setelah lama mangkrak dalam proses legislasinya, akhirnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) sebagai RUU inisiatif DPR.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PPP Illiza Saaduddin Djamal, mengatakan, setelah disepakati untuk dibahas di DPR, fraksinya berharap RUU ini bisa menjadi perlindungan hukum terhadap PRT dan pemberi kerja, berupa keadilan dan keamanan dari berbagai macam diskriminasi dan tindakan kriminal.

"Masih banyak diskriminasi dan kekerasan terhadap keberadaan Pekerja Rumah Tangga (PRT), seperti upah tidak dibayarkan, penganiayaan, mudah kena PHK kapanpun, hingga pelecehan," ujar Illiza dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).

Dalam konteks kesejahteraan, kehidupan PRT masih belum bisa dianggap layak. Oleh sebab itu, PPP mengakui, sudah sejak lama meminta negara hadir untuk mendatangkan keadilan melalui produk hukum yang dapat melindungi PRT tersebut.

Kendati demikian, Illiza menegaskan, RUU PPRT secara subtansi harus memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan pekerja rumah tangga dan gaji dibayarkan sesuai dengan waktunya. Sebagai negara mayoritas muslim, ia mendorong agar prinsip yang ada dalam RUU tersebut sesuai yang terangkum dalam sebuah hadis nabi.

“Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan," papar anggota Komisi X DPR RI ini.

Selain itu, RUU PPRT juga perlu menjadi landasan terhadap penempatan pekerja rumah tangga yang ditempatkan di luar negeri. Pasalnya, sebagian besar pekerja migran Indonesia (PMI) berprofesi sebagai pekerja rumah tangga dan mereka rentan terhadap berbagai tindakan diskriminasi di luar negeri.

Lebih jauh, Illiza berharap RUU PPRT harus memberi garansi tidak ada eksploitasi dari pihak pemberi kerja maupun agen penyalur terhadap pekerja rumah tangga. Karena itu negara juga harus hadir dalam mengawasi dan menfasilitasi hubungan kerja antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja dan agen penyalur.

Sponsored

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyepakati RUU PRT sebagai RUU menjadi RUU usulan insigaif DPR dan rencananya akan dibawa ke Rapat Paripurna.

Kesepakatan itu diambil saat rapat pengambilan keputusan penyusunan RUU PRT dalam Rapat Panja yang dilakukan oleh Baleg, Rabu (1/7).

Berita Lainnya
×
tekid