close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7)./ Antara Foto
icon caption
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7)./ Antara Foto
Nasional
Sabtu, 03 Agustus 2019 09:18

Jakarta jadi kota dengan udara terburuk di dunia

Berdasarkan data airvisual.com, udara Jakarta berada pada level tidak sehat dengan indeks 192 US AQI.
swipe

Jakarta kembali menjadi kota dengan udara paling buruk di dunia pada Sabtu (3/8) pagi. Berdasarkan data airvisual.com, udara Jakarta berada pada level tidak sehat.

Saat diakses pukul 09.00 WIB, Air Quality Index (AQI) Jakarta berada di angka 192, dengan parameter PM2.5 pada konsentrasi 135.2 µg/m³.

Wilayah Pejaten Barat, Jakarta Selatan, menjadi lokasi dengan kualitas udara terburuk. AirVisual mencatat indeks kualitas udara di wilayah tersebut berada di angka 196 US AQI.

Wilayah Greencove, BSD, Tangerang Selatan, berada di urutan kedua dengan 195 US AQI. Sementara di urutan ketiga adalah Rawamangun dan Kemayoran yang sama-sama memiliki indeks 189 US AQI.

Kualitas udara Jakarta terus berada di tiga besar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. 

Kondisi ini membuat Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit kepada sejumlah lembaga pemerintahan, melalui PN Jakarta Pusat, pada 4 Juli lalu. Gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), serta 31 individu, dilakukan karena buruknya kualitas udara Jakarta. 

Ada tujuh lembaga pemerintahan yang digugat, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim. 

Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara Jakarta untuk merespons persoalan ini. 

Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diperintahkan untuk melakukan langkah-langkah guna memperbaiki kualitas udara Ibu Kota. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan