sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sahroni laporkan lagi Adam Deni ke polisi

Laporan itu diungkap Sahroni melalui akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 01 Jul 2022 15:33 WIB
Sahroni laporkan lagi Adam Deni ke polisi

Polri telah menerima laporan terhadap Adam Deni dari Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni. Adam dilaporan oleh politisi Nasdem itu karena dugaan pencemaran nama baik.

"Iya telah diterima," kata Kabagpenum Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat (1/7).

Nurul menyebut, kasus ini kini dalam penyidikan kepolisian. Sejumlah analisa dilakukan untuk mengetahui posisi kasus yang dilaporkan.

"Kasus ini masih didalami," ujar Nurul.

Sebagai informasi, laporan itu diungkap Sahroni melalui akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88. Ia menyebutkan, Adam dilaporkan karena telah menuduhnya membungkam sejumlah pihak dengan jumlah senilai Rp30 miliar.

Dia pun melampirkan foto surat tanda terima laporan polisi dalam unggahan itu. Tercatat laporan teregister dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. Sahroni melaporkan Adam dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Menurut Sahroni, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Pelanggaran itu dilakukan Adam pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kala itu, Adam tengah menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Sahroni tentang akses ilegal dokumen.

Sponsored

Ia pun meminta agar masyarakat menyaksikan bersama proses hukum yang akan berlangsung terhadap Adam itu.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakut menyatakan Adam Deni dan Ni Made terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan transmisi ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni, sehingga bisa diakses publik.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada dua terdakwa tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid