sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saksi ahli digugat, KPK angkat suara

"Selama ini tidak pernah ada saksi yang digugat secara perdata."

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 27 Agst 2018 14:56 WIB
Saksi ahli digugat, KPK angkat suara

Pengadilan Negeri Cibinong melayangkan panggilan pada Basuki Wasis untuk hadir dalam sidang yang akan digelar Selasa (28/8). Basuki Wasis digugat tersangka Nur Alam lantaran keterangannya sebagai ahli dalam persidangan kasus korupsi pemberian persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi milik PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. 

"Gugatan pada pak Basuki adalah bagian dari balasan pada pegiat-pegiat yang melakukan aktivitas pemberantasan korupsi dan lingkungan," kata Muji Kartika Rahayu, salah satu kuasa hukum Basuki Wasis, Senin (27/8) di gedung Merah Putih KPK.

Nur Alam, lanjut Muji, merasa dirugikan oleh keterangan Basuki, baik secara materiil maupun imateriil. Kerugian materiil yang dilayangkan Nur Alam ke Basuki sebesar Rp800 juta. Sementara kerugian imateriil narapidana yang merasa kehormatan keluarganya terusik, dilayangkan ke Basuki sebesar Rp3 triliun.

"Dengan apa yang terjadi dengan pak Wasis menjadi semacam peringatan kepada saksi ahli lain, jangan-jangan kami nanti akan dikriminalkan. Kami mohon dukungan rekan-rekan, dengan sama-sama menolak gugatan yang diajukan pak Basuki Wasis," ujar Bambang Heru Sahardjo, akademisi Institut Pertanian Bogor yang kerap menjadi saksi ahli.

Akademisi Universitas Indonesia Andri Wibisana mengatakan kesaksian ahli sebenarnya bisa diuji saat sidang di pengadilan. "Ketika pak Wasis bersaksi di persidangan Nur Alam, pengadilan tersebutlah yang menentukan kesaksian Wasis diterima atau tidak. Saya melihat hal ini bukan hanya serangan pada pak Basuki, tapi juga seluruh penegak hukum, padahal itu sudah ada jalur hukumnya," jelasnya di gedung KPK (27/8).

Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan selama ini tidak pernah ada saksi yang digugat secara perdata. Oleh karena itu, gugatan ini merupakan peristiwa serius. Sebab, tak hanya merupakan serangan kepada saksi ahli, namun juga kepada seluruh penegak hukum di Indonesia.

"Polisi, kejaksaan, KPK pasti minta ahli untuk dihadirkan di persidangan. Ini adalah persoalan besar," ujar dia. 

KPK sendiri menegaskan komitmen untuk bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum pada para saksi ahli. "Ada risiko ke depan kalau KPK menangani kasus korupsi yang bersinggungan dengan lingkungan hidup, fokus kami harus jauh lebih kuat untuk mengawal ini," imbuh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sponsored

Febri melanjutkan, jika hal-hal seperti ini tak bisa dihadapi bersama-sama, para saksi dan ahli akan takut memberikan kesaksiannya. Ujung-ujungnya, upaya pemberantasan korupsi akan terhambat.

"Jika dengan mudahnya ahli digugat, maka upaya penegakan hukum akan menemui kesulitan. Ahli semakin sedikit karena takut menghadapi serangan balasan seperti gugatan maupun kriminalisasi," jelas Febri.

Gugatan dari Nur Alam kepada Basuki Wasis tersebut menemui penolakan dari warganet di situs change.org.  Hingga saat ini sudah ada 36.437.000 warganet yang menandatangani petisi bagi Basuki Wasis.

Berita Lainnya
×
tekid