sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgasus Bareskrim Polri gerebek gudang penyimpanan sabu seberat 821 kilogram

Sabu seberat hampir satu ton tersebut, disimpan dalam ruko di pinggir jalan di tengah permukiman warga.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Sabtu, 23 Mei 2020 15:11 WIB
Satgasus Bareskrim Polri gerebek gudang penyimpanan sabu seberat 821 kilogram

Satgasus Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram di salah satu ruko di Jalan Raya Takari lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (23/5).

Sabu seberat hampir satu ton tersebut, disimpan dalam ruko di pinggir jalan di tengah permukiman warga. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening dan ratusan boks. 

"Hari ini kami merilis pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa ditangkap," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Serang, Banten.

Pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut, diawali penyelidikan yang cukup panjang. Kurang lebih hampir empat bulan, dimulai dari awal Desember 2019 oleh anggota Satgasus Bareskrim Polri. Kemudian pada Januari, pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan tiga tersangka.

Dari situ, Satgasus Bareksrim Polri melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah yang akan melakukan transaksi kembali. Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Akhirnya mendapati target sedang memindahkan sabu ke dalam boks. 

Untuk mengelabui petugas, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan asam ranji. Sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan, dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.

"Anggota berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka berinisial BA warga negara Pakistan dan AS warga negara Yaman," katanya. 

Mantan Kapolda Banten itu menjelaskan, narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut, masuk ke Kota Serang Banten, melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal. Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama dua tahun. 

Sponsored

Selain itu, kepolisian menegaskan masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut.

"Saudara BA dan AS masuk ke Jakarta dari 2011. Sudah sering masuk ke Indonesia dan mereka menjual rempah-rempah. Mereka berpindah-pindah ke beberapa kota, antara lain Surabaya dan Jakarta. Mereka biasanya tinggal di apartemen sewa," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika dengan Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Lainnya
×
tekid