sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satu buruh dan 8 mahasiswa masih ditahan polisi

Pimpinan serikat buruh akan mendatangi Polda Metro Jaya meminta demonstran yang ditahan dibebaskan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 16 Agst 2019 18:36 WIB
Satu buruh dan 8 mahasiswa masih ditahan polisi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) pusat konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), Sunarno, mengatakan sejumlah demonstran yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya telah dibebaskan. Ada 21 orang demonstran yang sebelumnya ditangkap dan dibawa ke polda.

"Yang sekarang ini masih ada 9 orang yang masih di Polda, nah buruhnya 1 orang (anggota KASBI). Sisanya mahasiswa (yang) tergabung dalam Gebrak," kata Sunarno kepada jurnalis Alinea.id, di Jakarta (16/8).

Menurutnya, sejumlah pimpinan serikat buruh akan bergerak ke Polda Metro Jaya. Ini dilakukan untuk meminta aparat agar membebaskan anggota Gebrak yang masih ditahan. 

"Tadi sudah disepakati perwakilan pimpinan serikat nanti akan datang ke Polda untuk meminta supaya kawan-kawan kita dibebaskan," ujarnya.

Dia menambahkan, demonstrasi yang dilakukan buruh kali ini bukan lah aksi terakhir. Pada 21 Agustus 2019 dan 4 September 2019, mereka akan kembali turun ke jalan untuk menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Serikat-serikat buruh di daerah pun telah diinstruksikan untuk membentuk aliansi dan turut melakukan aksi. "Apakah nanti aksinya modelnya per daerah atau aksi di pemerintahan daerah, itu nanti kita serahkan (kepada) kawan-kawan di masing-masing daerah," ucapnya.

Sunarno menyebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi pada 4 September di depan Istana Negara.

"Jadi ini akan bergulir terus sampai pemerintah membatalkan revisi UUK (Undang-undang Ketenagakerjaan) tersebut," ucapnya.

Sponsored

Aksi demonstrasi dilakukan karena para buruh menilai revisi UU Ketenagakerjaan hanya menguntungkan kalangan pengusaha. Peningkatan fleksibilitas kerja dalam UU tersebut juga dinilai membuka peluang bagi para pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang.

Berita Lainnya
×
tekid