sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung: Saudara Johnny G Plate keluar negeri dibiayai BAKTI

Gregorius Aleks Plate, saudara Menteri Johnny G Plate, diperiksa karena kerap bepergian ke luar negeri dengan anggaran BAKTI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 27 Jan 2023 06:13 WIB
Kejagung: Saudara Johnny G Plate keluar negeri dibiayai BAKTI

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memeriksa Greorius Aleks Plate, saudara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Pemeriksaan itu dilakukan kemarin dalam kapasitas sebagai saksi di penyidikan dugaan korupsi pengadaan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkap bahwa Gregorius diperiksa karena diduga menggunakan anggaran BAKTI untuk bepergian ke luar negeri.

“Kami mendalami dia ini posisinya apa sampai bepergian ke luar negeri dengan anggaran BAKTI. Kalau di struktur, tidak ada nama dia,” ujar Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (26/1) malam.

Kuntadi menjelaskan, pihaknya bahkan tidak menemukan nama Gregorius Aleks Plate sebagai Staf Khusus Menkominfo seperti pada pemberitaan dua tahun lalu. Oleh karenanya, penyidik akan mendalami dalam kapasitas apa saudara kandung Johnny G Plate itu mendapatkan fasilitas keberangkatan ke luar negeri dari anggaran BAKTI.

Ditambahkan Kasubdit Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, pemeriksaan terhadap Gregorius Aleks Plate baru pertama kali dilakukan Kamis (26/1) kemarin. Sangat berpeluang pemeriksaan kedua kalinya dilakukan.

Menurut pria yang akrab disapa Bowo itu, penyidik akan mengonfirmasi mengenai status Staf Khusus Menkominfo kepada Gregorius Aleks Plate pada pemeriksaan selanjutnya. Terlebih, beberapa saksi juga menyebut ada dia dalam setiap momen program BAKTI yang harus dikonfirmasi kepadanya.

“Masih kami dalami, tapi kalau disebut swasta karena tidak ada SK-nya dia ini. Tapi kapasitasnya sebagai swasta yang bukan dalam struktur, tapi disebut sering ada dalam berapa momen, bukan karena namanya sama (dengan Menkominfo),” tuturnya.

Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.

Sponsored

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur ini. Sebab, dari lima seksi tahapan, banyak yang hingga kini belum dituntaskan karena mangkrak, meski pembayaran sudah dilakukan. 

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid