sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Selain dipecat, 2 Polwan Nesti dan Rini terancam 12 tahun bui

Dua Polwan yang diamankan Densus 88 berencana melakukan pengeboman di kantor polisi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 22 Nov 2019 19:09 WIB
Selain dipecat, 2 Polwan Nesti dan Rini terancam 12 tahun bui

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengatakan dua anggota Polwan yang terpapar radikalisme masing-masing bernama Rini Ilyas dan Nesti Ode Safitri tak hanya dipecat, tetapi juga diancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Menurut bekas Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, kedua Polwan tersebut disangkakan Undang-Undang Terorisme Nomor 5 Tahun 20018 Pasal 15 Junto 12a dan atau Pasal 13. Adapun saat ini, keduanya sedang menjalani penahanan oleh Detasemen Khusus atau Densus 88.

“Dikenakan Undang-Undang Terorisme Nomor 5 Tahun 20018 Pasal 15 Junto 12a dan atau Pasal 13 dan saat ini masih dilakukan proses sidiknya,” kata Argo saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Argo menuturkan, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Keduanya pun telah dipecat sebagai anggota polisi. “Ancamannya tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Argo.

Sponsored

Adapun Polwan pertama yang ditangkap atas keterlibatan dalam terorisme adalah Bripda Nesti Ode Sami yang merupakan anggota Polda Maluku Utara. Nesti merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi pimpinan Abu Zee Ghuroba alias Fazri Pahlawan.

Nesti yang kerap meninggalkan tugas tanpa izin, telah dipersiapkan untuk menjadi pelaku bom bunuh diri di Yogyakarta. Namun Iqbal tak mengungkap apakah polwan yang baru ditangkap ini, akan beraksi di Yogyakarta dan berperan sebagai pelaku bom bunuh diri.

Sedangkan Rini Ilyas yang juga anggota Polwan Polda Maluku tergabung dalam jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD). Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Rini dipersiapkan untuk jadi calon pengantin bom di Yogyakarta. Ia telah merencanakan aksi amaliah dengan menggunakan bom lempar atau bom sumbu dengan sasaran kantor polisi.

Berita Lainnya
×
tekid