sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri: Selain penggugat ijazah Jokowi, ada satu orang lagi jadi tersangka

Keduanya terkait dengan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 13 Okt 2022 21:02 WIB
Polri: Selain penggugat ijazah Jokowi, ada satu orang lagi jadi tersangka

Kepolisian menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama. Tersangka pertama yang ditetapkan ialah penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono. 

Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, satu tersangka lagi adalah SNR. Keduanya terkait dengan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (13/10).

Nurul menyampaikan, kasus ini didasari laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Menurutnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang.

"Adapun barang bukti adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," ujarnya.

Penyidik menyangkakan pasal 156 A huruf A KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Selain itu ada juga penetapan pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono. Penangkapan Bambang diduga karena penistaan agama bukan ijazah palsu.

Sponsored

Terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi muncul setelah ada gugatan dari Bambang Tri Mulyono selaku penulis buku Jokowi Under Cover pada 3 Oktober lalu. Namun, dalam petitumnya Bambang hanya menyebut dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi pada tingkat SD, SMP, dan SMA.

Gugatan Bambang sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Sidang perdana rencananya akan digelar 18 Oktober nanti.

Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pun menanggapi hal itu. UGM menyatakan ijazah sarjana Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan ijazah asli. Hal ini meluruskan sekaligus membantah kasus ijazah palsu Presiden Jokowi yang bergulir di pengadilan.

"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 insinyur Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan UGM," kata Rektor UGM Ova Emilia dalam konferensi pers, Selasa (11/10).

Menurut Ova, Presiden Jokowi merupakan alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Menurutnya, Kepala Negara dinyatakan lulus dari UGM 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang dimiliki UGM.

Terkait format tulisan pada ijazah Jokowi yang dinilai berbeda dengan ijazah alumnus UGM lainnya, Ova menjelaskan, kala itu memang belum ada penyeragaman format dan masih menggunakan tulisan halus.

"Menggunakan tulis halus dan sepertinya memang waktu itu belum sampai ada penyeragaman, misalnya, kalau sekarang di Dikti itu ada formatnya khusus sehingga kadang-kadang memang ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Tapi kami tetap mempunyai dokumen arsip dari itu," tutur dia

Berita Lainnya
×
tekid