close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Senator asal Papua Barat, Filep Wamafma, mendukung Erick Thohir yang melaporkan dugaan korupsi 4 BUMN kepada Kejagung. Dokumentasi DPD RI
icon caption
Senator asal Papua Barat, Filep Wamafma, mendukung Erick Thohir yang melaporkan dugaan korupsi 4 BUMN kepada Kejagung. Dokumentasi DPD RI
Nasional
Kamis, 05 Oktober 2023 11:52

Senator dukung pelaporan dugaan korupsi 4 BUMN kepada Kejagung

Menteri BUMN, Erick Thohir, menduga penyimpangan dana pensiun 4 BUMN itu serupa kasus ASABRI dan Jiwasraya.
swipe

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Filep Wamafma, mendukung langkah Menteri BUMN, Erick Thohir, melaporkan dugaan penyimpangan dana pensiun 4 perusahaan negara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Langkah yang dilakukan Menteri BUMN ini merupakan langkah yang bagi kita bahwa ini contoh dan teladan dalam hal partisipasi mendukung penberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya saat dihubungi Alinea.id, Rabu (4/10) malam.

Selain membongkar kasus korupsi di tubuh BUMN, ia juga mendorong Erick Thohir membongkar penggunaan dana cost recovery oleh BUMN, utamanya perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, lantaran memakai anggaran negara demi kepentingan bisnis. "Untuk kepentingan perusahaan, tetapi mengorbankan kepentingan rakyat."

Di sisi lain, Filep berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana pensiun Perum Perhutani, PT Rajawali Nusantara Indonesia (IDFood), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan PT Angkasa Pura I (Persero).

"Ini perlu diusut sehingga ke depan, BUMN hadir sebagai lokomatif dan juga membangkitkan perekonomian dan juga sebagai wadah untuk mewujudkan tujuan bernegara," tuturnya.

"Oleh sebab itu, perlu diusut tuntas, ditindak tegas tanpa pandang bulu untuk pemberantasan korupsi," sambung senator asal Papua Barat ini.

Diketahui, Menteri BUMN, Erick Thohir, melaporkan 4 BUMN kepada Kejagung, Selasa (3/10), karena diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana pensiun. Modusnya disinyalir serupa dengan kasus PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Sejurus kemudian, Kejagung pun menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana pensiun ke-4 BUMN itu. Berdasarkan hasil audit sementara, sebesar Rp1,2 triliun dana pensiun pegawai diinvestasikan dan diduga tanpa tata kelola yang baik.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan