sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Siasat sopir omprengan lepas dari jerat ganjil genap

Para sopir angkutan punya beragam cara agar lepas dari kebijakan ganjil genap.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 13 Agst 2019 09:53 WIB
Siasat sopir omprengan lepas dari jerat ganjil genap

Para sopir angkutan omprengan menilai kebijakan ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mudah disiasati. Mereka juga menganggap kebijakan ini tidak efektif mengatasi kemacetan.

"Biasanya saya kucing-kucingan sama polisi atau petugas Dishub di area ganjil-genap pada jam sibuk," kata Dedi Undi, seorang sopir omprengan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (13/8).

Dedi biasa mangkal di Simpang Galaxy, Kota Bekasi. Bersama sekitar 50 orang rekan seprofesi, ia mengantarkan para penumpang yang didominasi para pekerja, ke kawasan Blok M, Kuningan, Grogol, atau MH Thamrin di Jakarta.

Berbeda dari Dedi, Monang punya cara lain untuk menyiasati ganjil genap. Ia memilih untuk menyiapkan dua pelat nomor di dalam kendaraannya, masing-masing bernomor akhir ganjil dan genap.
 
"Pelat nomor yang saya pakai hari ini ganjil. Sebenarnya ini pelat nomor kendaraan adik saya, karena hari ini kebetulan tanggal ganjil. Besok saya pakai pelat yang asli (genap)," katanya.

Sudiman, seorang sopir angkutan omprengan berusia 65 tahun, mengaku pernah ditilang petugas di lintasan ganjil-genap. Namun dia mengaku punya cara efektif untuk mengatasi persoalan hukum ini.
 
"Kalau lagi apes-apesnya (tertangkap petugas), paling saya kasih Rp100.000, terus dilepas," ujarnya.

Namun Sudiman mengatakan, tidak semua petugas lalu lintas di Jakarta mau menerima "uang damai" dari pengendara. Sudiman sudah cukup hafal lokasi para petugas yang dapat diajak menyelesaikan pelanggaran secara "kekeluargaan".
 
"Petugas yang galak itu biasanya di daerah perbatasan dengan DKI Jakarta. Kalau di kawasan Pramuka, Cempaka Putih, Menteng, petugasnya tidak terlalu galak. Yang galak itu di kawasan perbatasan DKI," katanya.
 
Menurut Monang, kebijakan ganjil genap tidak efektif mengurangi kemacetan di Jakarta. Ia pun berharap pemerintah dapat meninjau ulang untuk mencabut kebijakan ini. 

"Yang sudah-sudah saja gagal. Buktinya jalanan masih macet. Kalau mau serius, ya berlakukan moratorium kendaraan dan mobil tua juga harus dibatasi di Jakarta," kata Monang.
 
Pemerintah DKI Jakarta memperluas pemberlakuan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol. Waktu pelaksanaannya pun diperpanjang, dengan durasi pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan ini masih berada di tahap uji coba, yang dilakukan sejak 12 Agustus hingga 6 September 2019 mendatang. Pemberlakuan secara resmi, dengan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar, akan dimulai pada 9 September 2019 mendatang. (Ant)

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid