sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Banyak ibu rumah tangga terblokir SID, Kejagung: Mungkin dibuka

Sampai kemarin masih dilakukan pemanggilan terhadap pemilik SID.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 22 Jun 2021 13:44 WIB
Banyak ibu rumah tangga terblokir SID, Kejagung: Mungkin dibuka

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aliran uang  kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, penyidik akan membuka blokiran apabila saat dilakukan klarifikasi pemilik Single Investor Identification (SID) tidak berkaitan dengan para tersangka. 

Oleh sebab itu, sampai kemarin masih dilakukan pemanggilan terhadap pemilik SID. "Kalau dia ternyata pihak ketiga yang tidak ada kaitannya, ya akan kami buka blokirnya," kata Febrie kepada Alinea.id, Selasa (22/6).

Febrie menuturkan, pemilik SID yang diblokir diduga pihak yang jauh hubungannya dengan tersangka. Namun, penyidik mendalami apakah dia adalah perantara yang memang sengaja digunakan namanya oleh para tersangka.

Berdasar jadwal pemeriksaan dua hari terakhir, penyidik banyak memanggil pemilik SID yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Contohnya, kemarin (21/6) pemeriksaan dilakukan kepada ibu rumah tangga bernama Setyaningrum, Endah Rahadjeng S. Yetty, Kusdayatni, Nunu Rahadjeng Indrawati, dan Maharani Putri Amir.

"Mereka memang diperiksa terkait SID dan ini (hubungannya) sudah agak jauh," tuturnya.

Untuk diketahui, BPK mengumumkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT ASABRI senilai Rp22 triliun. Sejauh ini, untuk mengembalikan kerugian negara itu penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun.

Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset itu dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.

Sponsored

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRIditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid