sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Debut sidang etik Dewas KPK, Firli dan 2 pegawai akan diperiksa

Dewan Pengawas KPK akan menggelar rangkaian sidang etik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 20 Agst 2020 08:54 WIB
Debut sidang etik Dewas KPK, Firli dan 2 pegawai akan diperiksa

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar tiga sidang dugaan pelanggaran etik di lembaga antirasuah itu. Rangkaian sidang tersebut merupakan debut pengawas internal KPK itu sejak dilantik pada 20 Desember 2019.

"Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang etik pekan depan," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam keterangan resminya, Kamis (20/8).

Tiga sidang itu dilakukan terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang berbeda. Pertama, sidang atas laporan dugaan penyebaran informasi tidak benar dengan terperiksa pegawai KPK berinisial YPH. Sidang itu akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2020. 

"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," tutur Tumpak.

Kedua, Dewas KPK akan menyidangkan Firli Bahuri atas laporan dugaan penggunaan fasilitas mewah berupa helikopter saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Jenderal bintang tiga kepolisian itu akan menjalani sidang pada 25 Agustus 2020.

"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," terang Tumpak.

Terakhir, Dewan Pengawas KPK bakal mengadili seorang pegawai KPK berinisial APZ yang akan disidang atas laporan terkait dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tanpa koordinasi pada Rabu (20/5).

"Sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi," lanjut Tumpak.

Sponsored

Atas perbuatannya, APZ disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Tumpak menegaskan, sidang etik itu juga merupakan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK. "Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” tegas Tumpak.

Pelaksanaan sidang etik itu, mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Pasal 8 dalam aturan tersebut menerangkan bahwa sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Para terperiksa akan diberi kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.

Rencananya, sidang etik akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid