sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang etik Dewas KPK, Firli diminta turun jabatan

MAKI bocorkan isi sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 25 Agst 2020 12:42 WIB
Sidang etik Dewas KPK, Firli diminta turun jabatan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melayangkan permohonan kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi agar Ketua KPK Firli Bahuri diturunkan jabatannya jika terbukti melanggar kode etik.

Hal itu disampaikan Boyamin saat menghadiri sidang etik Dewas KPK sebagai saksi, Selasa (25/8). Sidang tersebut dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

"Memang saya sampaikan juga bahwa jika ini terbukti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua (KPK), jadi ketua diganti orang lain," ujar Boyamin usai sidang, Selasa (25/8).

Sidang etik tersebut terkait laporan MAKI terhadap Firli kepada Dewas KPK karena menggunakan helikopter saat mudik. Perilaku itu dianggap melanggar kode etik, khususnya bergaya hidup mewah.

Terkait permohonan tersebut, Boyamin mengatakan Firli ingin menanggapi dalam persidangan, namun dipotongnya karena hanya berupa permohonan kepada Dewas KPK.

"Saya mohon tidak ditanggapi Pak Firli. Jadi Pak Firli juga nggak menanggapi," katanya.

Lebih lanjut, Boyamin menyampaikan bahwa dalam sidang etik ia diminta keterangan atas aduan yang dilayangkan. Kemudian Firli diberikan kesempatan untuk menanggapi aduan tersebut, termasuk penggunaan helikopter.

"Ya, Pak Firli mengatakan sudah dibayar. Ya, silakan saja. Tapi saya menyampaikan dibayar full, ada diskon, atau yang lain? Dibayar oleh siapa? Pak Firli menjawab dibayar sendiri dan full," ucapnya.

Sponsored

Terkait permohonan penurunan jabatan, Firli enggan berkomentar banyak. Ia memilih menyerahkan itu kepada Dewas KPK.

"Kita ikuti undang-undang saja," katanya.

Sementara berkenaan dengan helikopter, dalam keterangannya kemarin, Firli mengaku mencarter dengan uangnya sendiri.

"Saya gunakan uang gaji saya untuk mendukung kelancaran dan kemudahan tugas-tugas. Saya sewa dan saya sudah jelaskan kepada Ketua Dewas Pak Tumpak. Saya tidak menerima gratifikasi dan tidak menerima hadiah," terangnya.

Firli jalani sidang etik hari ini, Selasa (25/8). Dia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid