sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang Hendra dan Agus hanya dihadiri satu saksi

Jaksa penuntut umum (JPU) mulanya memanggil empat orang sebagai saksi persidangan pada hari ini.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 10 Nov 2022 11:50 WIB
Sidang Hendra dan Agus hanya dihadiri satu saksi

Hanya satu saksi yang menghadiri persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11). Persidangan ini menghadirkan dua terdakwa, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Mulanya, majelis hakim mengonfirmasi kehadiran empat saksi lainnya kepada jaksa penuntut umum (JPU). "Ada berapa saksi yang dihadirkan?" tanya hakim.

"Sebetulnya kami sudah memanggil 4 orang saksi untuk jam 9 pagi. Cuma yang datang sampai jam 10 ini baru satu orang, Yang Mulia," jawab JPU.

Tanpa bertanya lebih lanjut, hakim meminta persidangan segera dimulai. Pekerja harian lepas (PHL) Divpropam Polri, Aryanto, pun dipersilakan memasukin ruang sidang untuk menyampaikan keterangan.

Sponsored

"Saksi atas nama Aryanto silakan masuk," kata JPU memanggil Aryanto.

Selain Aryanto, JPU juga menghadirkan Ketua Ketua RT 05/RW 01 Komplek Polri Duren Tiga, Seno Sukarto, serta dua personel Divpropam, Radite Hernawa dan Agus sebagai saksi. Namun, ketiganya berhalangan hadir.

Ada tujuh terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid