close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/dokumentasi
icon caption
Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/dokumentasi
Nasional
Senin, 04 Desember 2023 21:48

Soal independensi KPK dalam pemberantasan korupsi, masihkah?

Independensi kelembagaan buruk sejak UU KPK hasil revisi memasukkan KPK ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
swipe

Sejumlah pihak menilai, terjadi penurunan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascaperubahan kedua Undang-Undang KPK melalui UU No.19 Tahun 2019. Salah satunya disebabkan ditempatkannya KPK dalam rumpun eksekutif dan kemudian diikuti oleh berbagai pengaturan turunannya.

Lembaga antikorupsi ini juga dirudung masalah internal dengan masifnya pelanggaran etik yang dilakukan insan KPK. Baik itu para pimpinan maupun pegawai. Mencapai puncaknya pada akhir 2023 ini. Di mana, mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka korupsi yang diproses oleh Polda Metro Jaya.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola menyebutkan, berdasarkan penilaian evaluatif kinerja KPK yang dilakukan TII pada periode April-Oktober 2023, TII menemukan terjadi penurunan derajat tingkat independensi KPK di mata publik. Publik ragu terhadap independensi KPK sebagaimana terlihat dalam penanganan kasus-kasus strategis, khususnya yang melibatkan politikus. 

"Publik menilai tingkat independensi dan kelembagaan KPK sebesar 83% pada 2019. Namun, tinggal 28% pada 2023," kata dia dalam keterangannya yang dipantau online, Senin (4/12).

Berdasarkan penilaian evaluatif kinerja KPK, terdapat lima indikator yang dinilai buruk dari sembilan indikator yang terkait dengan independensi dan kelembagaan KPK. Pertama, independensi kelembagaan buruk sejak UU KPK hasil revisi memasukkan KPK ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Kedua, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian komisioner juga semakin tidak independen dengan diberikannya kewenangan kepada presiden untuk langsung mengangkat dan menetapkan Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya tanpa mekanisme seleksi.

Ketiga, kekuatan penyelidikan dan penuntutan KPK juga berkurang dengan adanya ancaman pidana terhadap insan KPK, ketika tidak memusnahkan seketika hasil sadapan yang tidak terkait perkara, juga dihapusnya status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum. Keempat, kewenangan operasional KPK juga tidak independen karena sudah tidak dapat lagi secara mandiri merekrut dan mendidik sendiri penyelidiknya, melainkan harus bekerja sama dengan kepolisian/kejaksaan dalam pendidikannya. Serta kelima, kekuatan politik tidak bisa dinafikan dari kerja-kerja KPK sebagaimana terlihat di beberapa perkara terkait aktor-aktor politik.

Agar pemberantasan korupsi kembali efektif, untuk itu, KPK harus dikembalikan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dengan cara mengubah UU KPK kembali. Di mana, KPK harus dikeluarkan dari rumpun kekuasaan eksekutif. Pegawai KPK harus dikembalikan statusnya dari ASN menjadi pegawai lembaga KPK. 

"Pemerintah dan DPR perlu menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dengan mengembalikan independensi KPK sekaligus memenuhi kebutuhan sumber daya dalam bentuk anggaran yang cukup bagi KPK. Jika nantinya dilakukan perubahan kembali terhadap UU KPK, maka struktur KPK juga perlu ditinjau kembali. Karena saat ini, birokrasi KPK terlihat sangat gemuk dengan potensi redundansi tugas. Sehingga masih sangat mungkin untuk disederhanakan," tutur dia.

Tetapi tampaknya bakal sulit mengharapkan pemerintah bakal merevisi UU KPK. Pasalnya rekam jejak Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi tidak seperti yang diharapkan. Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mengatakan, UU KPK harus diubah kembali untuk mengembalikan independensi KPK. 

"Tetapi permasalahannya, mengharapkan Presiden Jokowi untuk merevisi UU KPK merupakan hal mustahil 1000%. Sudah banyak orang yang tidak percaya. Saya termasuk yang tidak percaya dengan kepemimpinan Presiden Jokowi. Semata-mata berdasarkan prestasinya pada pemberantasan korupsi. Nah, sekarang kita berharap bukan hanya pada calon presiden mendatang mempunyai track record yang bagus. Akan tetapi juga terhadap masyarakat sipil, yang sayang sekali masyarakat kampus sepertinya merasa nyaman dengan pilihan diam. Padahal, kampus itu merupakan kekuatan. Oleh karena itu, kita berharap kepada mahasiswa dapat kembali bergerak seperti pada 1998," papar dia.

Keberadaan UU KPK baru ini dipercaya berhasil melumpuhkan KPK. KPK secara kelembagaan sudah tidak lagi independen. Pegawai harus ASN. Padahal, sulit untuk menempatkan ASN bisa independen dalam penegakkan hukum. Kalau pun ada, kualitasnya jauh berbeda dengan saat mereka masih independen

Jika menilik jauh ke belakang, upaya pelumpuhan KPK sudah pernah dicoba di era Presiden SBY. Namun, melalui upaya revisi UU KPK berhasil dilawan berbasis pada masyarakat sipil yang solid bersama KPK. Yang akhirnya membuat SBY memilih mundur dan mengatakan menyetop revisi UU KPK.

Itulah sebabnya, Busyro Muqoddas menduga upaya revisi UU KPK juga dilatarbelakangi oleh kepentingan pemodal yang masih nyaman bermain di wilayah hitam, seperti sogok dan gratifikasi. Jika dugaan itu benar, maka tidak heran jika produk pimpinan KPK sekarang tidak lepas dari masalah. 

Bahkan, pengamat politik kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono menyebut kalau Komisioner KPK periode sekarang adalah yang terburuk dari segi krediblitas. Indikasinya terlihat dari berbagai macam pelanggaran etika yang silih berganti. Mulai dari Firli yang menjadi tersangka, Lili Pintauli Siregar yang mundur karena diduga bergaya hidup mewah dan dugaan tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, serta adanya keinginan perpanjangan masa jabatan Komisioner KPK.

Namun, dia menegaskan masih ada harapan terutama di institusi KPK dalam memperbaiki internal. Apalagi sebenarnya masih ada unsur pimpinan ataupun karyawan KPK yang mempunyai idealisme yang tinggi dan siap melanjutkan upaya memberantas korupsi di tanah air.

 

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan