sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal perluasan kawasan gage, Polda Metro tunggu keputusan pemerintah

Ditlantas Polda Metro Jaya pun berencana memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar ganjil-genap (gage).

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 21 Agst 2021 20:44 WIB
Soal perluasan kawasan gage, Polda Metro tunggu keputusan pemerintah

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menunggu kebijakan pemerintah tentang perluasan sistem pelat nomor kendaraan ganjil genap. Hingga kini, kebijakan baru diterapkan di beberapa ruas jalan protokol.

"Nanti kita lihat tanggal 23 Agustus, ya. Kita akan lihat bagaimana aturan pemerintah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (21/8).

Menurutnya, kebijakan nantinya berpeluang menambah ataupun mengurangi dari jumlah ruas jalan yang sedang menerapkan ganjil-genap. "Bisa saja kemudian dikurangi, (menjadi) hanya Sudirman-Thamrin saja."

"Kalau misalnya ternyata kata pemerintah diperketat lagi, ya, kita tambah lagi," imbuh dia.

Meski demikian, Sambodo menegaskan, Polda Metro Jaya siap menyesuaikan aturan yang dikeluarkan dengan kebijakan pemerintah.

"Aturan ini kita sesuaikan dengan pelonggaran-peloggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan semakin membaiknya angka Covid-19 di Jakarta," jelasnya.

Selain itu, sambungnya, Polda Metro Jaya sedang tengah mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara roda empat pelanggar ganjil-genap. Tujuannya, target kebijakan tercapai.

"Kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu," ujarnya.

Sponsored

Apabila rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas dinilai lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi kepada pengendara. Tilang pun bisa diberikan secara manual maupun elektronik.

"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas Pasal 287 ayat (1). Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," jelas Sambodo. Untuk sementara, para pelanggar hanya ditegur dan diminta putar balik.

Sambodo pun meminta masyarakat tetap waspada dan menerapkan penerapan protokol kesehatan (prokes). Alasannya, pandemi Covid-19 belum berakhir.

Terdapat delapan jalan di Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil-genap hingga kini. Perinciannya:
1.Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan
8. Jalan Gatot Subroto.

Berita Lainnya
×
tekid