sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Strategi Kemenkes kendalikan dan cegah campak di Indonesia

Kemenkes melaporkan 3.341 kasus campak konfirmasi laboratorium di 223 kabupaten/kota di 31 provinsi pada 2022.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 20 Jan 2023 23:37 WIB
Strategi Kemenkes kendalikan dan cegah campak di Indonesia

Kasus campak di Indonesia kembali meningkat. Pada 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan ada 3.341 kasus campak konfirmasi laboratorium di 223 kabupaten/kota di 31 provinsi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 berstatus kasus luar biasa (KLB) di 34 kabupaten/kota di 12 provinsi. Kemenkes pun telah menyusun strategi pengendalian dan pencegahan campak guna menanggulanginya.

"Pertama, tentu kita perlu menguatkan surveilans untuk campak rubella," kata Plt. Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kemenkes, Prima Yosephine, dalam telekonferensi pers, Jumat (20/1).

Prima mengatakan, setiap suspek dengan gejala campak-rubella akan dilakukan pengujian spesimen di laboratorium. Ini ditempuh guna menetapkan kasus konfirmasi.

Oleh karena itu, penguatan dilakukan dengan meminta seluruh petugas surveilans di daerah segera menemukan kasus suspek dan melaporkannya untuk ditindaklanjuti. "Supaya bisa dapat penanganan segera, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan juga diambil spesimennya untuk bisa diperiksa di laboratorium sehingga kita bisa langsung yakin apakah ini campak atau bukan," ujarnya.

Strategi berikutnya, meningkatkan imunisasi melalui Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Program ini mencakup pengejaran capaian imunisasi campak-rubella dan peningkatan imunisasi rutin.

"Selain imunisasi tambahan, kita harus menguatkan imunisasi yang rutin kita berikan. Jadi, [imunisasi] campak ini diberikannya 3 kali: kita berikan pada bayi umur 9 bulan, untuk anak umur 18 bulan, lalu kita ulang lagi waktu anak usia kelas 1 sekolah dasar (SD) atau sederajat," tutur Prima.

Kemudian, melakukan sosialisasi informasi kepada masyarakat melalui media massa maupun elektronik. Lalu, menggandeng Kemendikbud Ristek, Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang ketentuan imunisasi anak usia SD.

Sponsored

"Sudah terbit SKB 4 menteri yang baru, di mana disampaikan bahwa imunisasi anak usia sekolah dasar itu menjadi kegiatan yang harus diikuti oleh semua anak di institusi pendidikan dan harus difasilitasi oleh institusi pendidikan tersebut," ucap Prima.

Kemenkes juga melibatkan peran masyarakat untuk penguatan pengendalian kasus campak. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran tokoh agama atau tokoh masyarakat agar mengajak orang tua membawa anak-anaknya ke tempat pelayanan imunisasi.

Prima lantas mengimbau masyarakat segera memberikan imunisasi rutin, termasuk imunisasi campak-rubella, jika anak-anaknya belum diimunisasi.

"Cakupan imunisasi yang tinggi dan merata tentu akan sangat berdampak untuk bisa mencegah penularan campak," katanya. "Harapan kita, herd immunity itu sudah terbentuk di sana sehingga tidak terjadi penularan."

Berita Lainnya
×
tekid