sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap bansos, petinggi perusahaan hingga swasta bakal diperiksa

Semua akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 31 Mar 2021 11:36 WIB
 Suap bansos, petinggi perusahaan hingga swasta bakal diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal periksa 11 orang dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Semua akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Mereka yang dipanggil, Sekretaris Pribadi mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Selvy Nurbaity; Direktur PT Rajawali Parama Indonesia, Wan M. Guntar; Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi; dan Direktur Utama PT Inti Jasa Utama, Irfan.

Lalu, pemilik PT Inti Jasa Utama, Jimmy; wiraswasta, Agustri Yogasmara; tenaga pelopor Kementerian Sosial, Dian Lestari; PNS Kemensos; Fahri Isnanta; eks ADC Mensos, Eko Budi Santoso; dan pihak swasta, Sanjaya serta Nuzulia Hamzah Nasution.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, eks pejabat pembuat komitmen atau PPK)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (31/3).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari sebagai tersangka. Dia dan bekas PPK Adi Wahyono serta Matheus diterka menerima beselan dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke. 

Pihak yang diduga menyuap telah jadi terdakwa. Ardian didakwa menyogok Juliari, Adi, dan Matheus sebanyak Rp1,95 miliar. 

Pemberian diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Diduga, proyek yang diperoleh Tahap 9, Tahap 10, Tahap 12 dan Tahap Komunitas 115.000 paket.

Harry didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Rp1,28 miliar. Beselan diduga masih terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1,5 juta lebih paket, melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid