close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kerangkeng manusia di belakang rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto Antara/Dadong Abhiseka
icon caption
Kerangkeng manusia di belakang rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto Antara/Dadong Abhiseka
Nasional
Senin, 21 November 2022 15:04

TAPHAM dapati bukti Bupati Terbit Rencana eksploitasi korban

Pemaksaan untuk bekerja tanpa kompensasi yang layak juga merupakan pelanggaran terhadap HAM, khususnya hak atas standar kerja.
swipe

Temuan investigasi Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAPHAM) atas kasus kejahatan kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara, menemukan adanya eksploitasi yang dilakukan terhadap para korban atau penghuni kerangkeng. Pangkalnya, dipaksa bekerja tanpa memperoleh upah.

Pendamping hukum dari KontraS, Andrie Yunus, mengungkapkan, setelah memasuki kerangkeng yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi, para korban sempat disiksa selama hampir 14 hari. Kemudian, dipaksa bekerja di berbagai lokasi, mulai dari pabrik, perkebunan sawit, hingga kediaman Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

"Jadi, setelah masuk dan mengalami tindak penyiksaan selama hampir 14 hari, korban kemudian dipaksa bekerja di perusahaan sawit dengan berbagai posisi," kata Andrie dalam keterangan pers, Senin (21/11).

Ada pula korban yang ditempatkan di perkebunan sawit untuk mengerjakan pekerjaan, seperti memanen buah sawit, membersihkan kebun, hingga menjadi supir kendaraan pengangkut hasil panen. Selain itu, ada korban yang dieksploitasi untuk merenovasi rumah Terbit Rencana.

Andrie menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, penghuni kerangkeng melakukan pekerjaan selama hampir 24 jam tanpa waktu istirahat yang cukup. Bahkan, korban tidak menerima upah maupun jaminan apa pun atas pekerjaan yang dilakukan.

"Kami pastikan bahwa korban ketika dipaksa untuk bekerja, baik di perusahaan sawit kemudian di kebun sawit hingga merenovasi rumah, mereka tidak pernah diberikan upah sepeser pun. Kemudian, tidak pernah diberikan jaminan kesehatan ataupun ketenagakerjaan bahkan tidak diberikan istirahat dan waktu libur yang cukup," ungkap Andrie.

Manager Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Gina Sabrina, menambahkan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana terkait faktor ketenagakerjaan. Menurutnya, hal itu bentuk eksploitasi sebab tidak ada kesukarelaan dari para korban.

"Ada kerja paksa di situ, ada perbudakan. Padahal, sudah ada jaminan setiap orang untuk bebas dari perbudakan, tapi ada kerja paksa dan perbudakan modern di area kerangkeng," ujar Gina.

Selain itu, imbuh dia, pemaksaan untuk bekerja tanpa kompensasi yang layak juga merupakan pelanggaran HAM, khususnya hak atas standar kerja yang layak.

Hal itu tecermin dari temuan TAPHAM soal tidak dibayarkannya upah, jam kerja yang tidak manusiawi, serta nihilnya jaminan atas kesehatan dan keselamatan kerja. Apalagi, perlakuan yang sesuai harkat martabat manusia.

"Banyak sekali undang-undang maupun konvensi internasional yang sebenarnya dilanggar dan ini sebenarnya bisa menjadi basis dari para penegak hukum untuk melihat aturan-aturan ini sebagai dasar pemberat kepada terduga terdakwa," papar Gina.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan