sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terjerat kasus narkoba, Reza Artamevia: Semoga ini tidak dicontoh

Atas perbuatannya, Reza terancam hukuman bui 4-12 tahun.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 06 Sep 2020 12:30 WIB
Terjerat kasus narkoba, Reza Artamevia: Semoga ini tidak dicontoh

Penyanyi Reza Artamevia turut angkat bicara ihwal penangkapan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu oleh polisi, Jumat (4/9) sore. Dia mengaku salah dan meminta perbuatannya tidak dicontoh semua pihak.

"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang saya buat. Semoga hal ini tidak dicontoh oleh siapa pun dan jadi pelajaran," kata Reza saat telekonferensi, Minggu (6/9).

Reza juga mengaku khilaf dan meminta maaf pada seluruh pihak, terkhusus anak-anak dan keluarganya. "Guru-guru saya, kepada sahabat, dan kerabat saya."

Pelantun "Satu yang Tak Bisa Lepas" ini pun mengucapkan terima kasih kepada Subdit III Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya karena menangani kasusnya secara profesional.

"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian, Subdit III yang sudah profesional sama saya di sini. Mohon maaf lahir batin dari untuk semua kubu," tutup Reza.

Reza ditangkap petugas Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya di sebuah restoran di Jakarta Timur, kemarin lusa. Darinya didapati satu bungkus sabu-sabu seberat 0,78 gram. Juga mendapat alat hisap sabu atau bong dan korek api khusus di kediamannya.

Kepolisian kini memburu seorang bandar yang menjadi pemasok narkoba berinisial F.

Atas perbuatannya, Reza disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman bui paling singkat selama empat tahun dan terlama 12 tahun.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid