sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangka dan barang bukti korupsi CPO akan dilimpahkan

Pelimpahan dan tersangka kasus dugaan korupsi CPO dilimpahkan Senin (1/8).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 30 Jul 2022 17:26 WIB
Tersangka dan barang bukti korupsi CPO akan dilimpahkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian ekspor Crude Palm Oil (CPO) sudah dinyatakan lengkap (P-21). Oleh karenanya, dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Jumat (29/7) sudah dinyatakan lengkap, nanti pelimpahannya (tersangka dan baramg bukti) Senin (1/8)," tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Supardi, kepada Alinea.id, Sabtu (30/7).

Dengan kelengkapan berkas itu, penyidik sudah tidak akan melakukan pemeriksaan kepada saksi kembali. Pengembangan kasus atau penambahan pasal sangkaan terhadap para tersangka juga tidak akan dilakukan sampai adanya fakta baru di persidangan.

Menurut Supardi, penyidik hingga kini belum melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka. Namun, penelusuran aset sudah dilakukan.

"Nanti kalau itu bisa sambil jalan sidang," ujar Supardi.

Sebelumya, secara rinci kerugian keuangan negara senilai Rp6 triliun, sementara kerugian perekonomian negara mencapai Rp12 triliun. Nilai Rp12 triliun didapatkan dari pendapatan yang tidak sah atau illegal gains.

"Total (kerugian negara) Rp20 triliun," kata Supardi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).

Hingga kini penyidik telah menetapkan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA sebagai tersangka. Stanley ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (19/4). Stanley menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Sponsored

Mereka disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid