sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga alasan Arab Saudi cegah Rizieq Shihab pulang

Lembaran surat yang dipamerkan Rizieq dalam video yang dirilis Front TV bukan surat cekal.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Kamis, 14 Nov 2019 20:00 WIB
Tiga alasan Arab Saudi cegah Rizieq Shihab pulang

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab 'marah-marah' dalam video yang dilansir akun Youtube Front TV, beberapa hari lalu. Sambil menunjukkan dua lembar surat, Rizieq mengaku, berulang kali tidak diperbolehkan pulang ke Tanah Air. 

Surat itu, ia sebut, surat cekal. Namun demikian, Rizieq tidak menjelaskan surat cekal dari pemerintah mana yang ia pegang. Ia hanya menyebut pemerintah Arab Saudi melarangnya bepergian karena alasan keamanan. 

"Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, dan bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini. Tidak. Tapi, karena alasan keamanan," kata Rizieq. 

 

Video yang dilansir akun resmi FPI itu kemudian menjadi 'viral' dan juga ditonton oleh Syarif Rahmat, warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi. Syarif ialah aktivis yang rutin mengadvokasi persoalan-persoalan buruh di negara kaya minyak itu. 

Menurut Syarif, lembar yang diperlihatkan oleh Rizieq adalah lembar taqrir tahqiq. Lembar itu berisi data identitas penduduk yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi atau Wazarah Dakhaliyah. 

Lembar tersebut, kata dia, dapat diambil di Kantor Keimigrasian Arab Saudi (Maktab Jawazat) dengan menyerahkan fotokopi paspor atau izin tinggal (iqamah). 

Sponsored

"Meminta lembar taqrir tahqiq atau yang dikenal di Saudi waragah print bisa diperoleh di keimigrasian secara mandiri atau melalui kantor jasa," kata Syarif saat dihubungi Alinea.id, Kamis (14/11). 

Dalam lembar tersebut, dijelaskan Syarif, dicantumkan suatu keterangan bahwa pemegang lembar tersebut tidak diperbolehkan meninggalkan Arab Saudi jika memiliki persoalan hukum, seperti belum di-balagh hurub, balaq surtoh, atau terlibat kasus lainnya.

Balagh hurub adalah istilah yang digunakan pekerja migran di Arab Saudi untuk menyebut keadaan ketika majikannya sudah melapor pada pihak berwenang bahwa pekerjanya sudah tidak berada di tempatnya atau kabur. 

Status balagh hurub sangat penting bagi buruh migran yang overstay di Arab Saudi. Jika sudah mendapatkan status balagh hurub, maka buruh migran bisa bekerja di tempat lain tanpa harus ada izin dari majikan lama atau pulang ke kampung halamannya. 

Jika merujuk pada lembar-lembar surat yang diperlihatkan Rizieq, menurut Syarif, ada tiga kemungkinan alasan pemerintah Arab Saudi tak memperbolehkan Rizieq pulang ke Indonesia. 

Pertama, Rizieq dicekal karena masalah izin tinggal yang sudah habis masa berlaku alias overstay. "Yang berakibat beliau hanya bisa keluar dari Saudi setelah membayar denda pelanggaran izin tinggal," ujar Syarif. 

Kedua, Rizieq terbang ke Arab Saudi pada 2017 dengan menggunakan visa tijari. Visa tersebut diperuntukan bagi warga asing yang datang ke Arab Saudi karena urusan bisnis atau kegiatan-kegiatan yang menyangkut dunia usaha. 

"Ada kemungkinan, pihak Saudi mengetahui bahwa kedatangan HRS (Habib Rizieq Shihab) ke Saudi tidak bersangkutan dengan hal tersebut. Apalagi, sampai-sampai melakukan haji. Hal ini merupakan pelanggaran karena visa tijari di Saudi dilarang dipergunakan untuk haji," kata dia. 

Terakhir, Rizieq dicegah pulang karena terkait isu politik. Menurut Syarif, pemerintah Arab Saudi sangat sensitif jika berurusan dengan hal-hal yang sifatnya politis. 

Bahkan, lanjut dia, bukan tidak mungkin seseorang harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi jika kerap bicara atau berdiskusi soal politik.

"Apalagi, HRS selama berada di Saudi secara terang-terangan berbicara soal politik, sekalipun yang dibicarakan tersebut politik di Indonesia," jelas Syarif. 

Berdasarkan pengalaman, menurut Syarif, besar kemungkinan pencekalan Rizieq bukan karena permintaan pemerintah Indonesia. "Melainkan pencekalan tersebut murni kebijakan pihak Saudi Arabia," kata dia. 

Perintah intelijen

Sebelumnya, juru bicara FPI Munarman sempat mengklarifikasi isu pencekalan Rizieq. Ia membenarkan pernyataan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie yang menyebut pemerintah Indonesia tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan untuk Rizieq. 

Menurut Munarman, pencekalan datang dari otoritas imigrasi Arab Saudi. Pihak imigrasi Arab Saudi mendapatkan permintaan untuk tidak membiarkan Rizieq keluar dari negara tersebut dari institusi intelijen Arab Saudi. 

"Pemerintah Saudi mengkhawatirkan apabila Habib Rizieq keluar dari Saudi, keamanannya tidak terjamin. Itu pernyataan yang kami pegang dulu," ujar Munarman. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid