TNI: Ulah Mayor Dedi untuk pengaruhi proses penyidikan
Mayor Dedi dan teman-temannya menyambangi Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memastikan, aksi Mayor Dedi Hasibuan (DFH) yang menggeruduk Polrestabes Medan beberapa waktu lalu, adalah tindakan untuk memengaruhi proses penyidikan. Kesimpulan ini didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap Dedi dan alat bukti lainnya.
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, penyidik melihat dari tampilan Dedi dan teman-temannya menyambangi Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur. Kemudian, gestur teman-teman Dedi yang tidak menyimak obrolannya dengan penyidik dalam video viral itu juga menjadi petunjuk lainnya.
“Dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” katanya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (10/8).
Agung menyebut, perwira menengah itu baru diklarifikasi oleh Puspom TNI pada Kamis (9/8). Sementara 13 prajurit yang juga turut menggeruduk Polrestabes diperiksa di internal Kodam I/Bukit Barisan.
"DFH ini kemarin sifatnya hanya klarifikasi. Jadi tidak ada penahanan terhadap yang bersangkutan. Terhadap 13 rekannya ini kami tidak mengklarifikasi. Itu mungkin di internal Kodam Bukit Barisan," ujar Agung.
Penanganan kasus Mayor Dedi akan dilimpahkan ke Puspom TNI AD. Alasan pelimpahan itu ke Puspom TNI AD lantaran Panglima TNI merupakan pengguna kekuatan, bukan pembina kekuatan.
"Panglima ini kan pengguna kekuatan, proses pembinaan ada di Angkatan. Untuk selanjutnya permasalahan ini akan kami limpahkan ke Puspom AD. Status masih belum kami tetapkan tersangka, tetapi tergantung dari Puspom AD," ucapnya.
Ia memastikan Dedi dan belasan prajurit itu akan dikenai hukuman disiplin, meski nantinya tidak ditemukan unsur pidana dari tindakan itu.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB