sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tudingan Prasetio Edi kepada Anies dianggap 'salah alamat'

Lantaran ada kesalahan pengetikan dalam surat kepada mensesneg.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Sabtu, 15 Feb 2020 06:26 WIB
Tudingan Prasetio Edi kepada Anies dianggap 'salah alamat'

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dianggap, "salah alamat" telah menuding Gubernur, Anies Baswedan, terkait isi surat berbunyi "memperoleh rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya". Lantaran terdapat kekeliruan dalam pengetikannya.

"Jadi, ada kesalahan ketik itu. Kemarin tertulis TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), ya. Seharusnya TSP (Tim Sidang Pemugaran)," kata Sekretaris Daerah Jakarta, Saefullah, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (14/2). 

Dia menambahkan, kesalahan tersebut juga telah dikoreksi Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta, Iwan H. Wardhana. Alasannya, TACB dan TSP adalah tim ahli yang dibina pemerintah provinsi (pemprov) sesuai regulasi.

Komisi Pengarah (KP) Pembangunan Kawasan Medan Merdeka belakangan merestui pemakaian kompleks Monas untuk trek perlombaan Formula E. Tercantum dalam surat menteri sekretatis negara (mensesneg) Nomor B-3/KPPPKMM/02/2020 tanggal 7 Februari 2020.

Sponsored

Gayung bersambut, kata berjawab. Anies membalasnya dengan surat Nomor 61/-1.857.23 tanggal 11 Februari 2020. Terdapat tiga poin di dalamnya. Salah satunya berbunyi, " ... Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 ...."

Sementara, Anggota TACB Jakarta, Danang Priatmodjo, menegaskan, pihaknya tak pernah menerbitkan rekomendasi itu. Kecuali saran Formula E tak digelar di kawasan Monas. Alasannya, termasuk cagar budaya dan lokasinya dekat simbol negara, Istana Merdeka.

Sejurus kemudian, Pras, sapaan Prasetio, mengadukan masalah ini ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg). Dirinya pun menyebut, Anies melakukan pembohongan publik.

Berita Lainnya
×
tekid