sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tuntutan 10 tahun diyakini buat Gus Nur dan Bambang Tri jera

Kedua terdakwa telah berulang kali terjerat dalam kasus ujaran kebencian.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 03 Apr 2023 21:16 WIB
Tuntutan 10 tahun diyakini buat Gus Nur dan Bambang Tri jera

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, selama 10 tahun penjara dinilai tepat. Sebab, disusun atas pertimbangan berbagai aspek.

"Saya kira tuntutan jaksa sudah mempertimbangkan aspek perbuatan, aspek alat bukti, aspek fakta persidangan karena yang dilakukan jaksa dalam menuntut tentunya tidak sembarangan karena pasti mempertimbangkan banyak aspek," tutur Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, saat dihubungi Alinea.id, Senin (3/4).

Direktur Solusi dan Advokasi (SA) Institut ini meyakini tuntutan tersebut akan membuat Gus Nur dan Bambang Tri jera selain memuat dimensi edukasi. Kedua terdakwa telah berulang kali terjerat dalam kasus ujaran kebencian.

"Saya kira, jaksa sudah berusaha sebaik mungkin memilih fakta-fakta persidangan berdsarkan alat bukti, termasuk perbuatan yang bersangkutan dan tujuan dari proses penghukuman, misalnya, memberikan efek jera sekaligus edukasi," katanya.

Oleh sebab itu, Suparji meminta para terdakwa dan penasihat hukumnya menghormati dan menghargai tuntutan JPU. Pangkalnya, akan diberikan kesempatan untuk membela diri melalui pledoi.

"Jadi, lebih baik kita ikuti proses tadi," ucapnya. "Nantinya kembali kepada majelis hakim, apakah nanti tuntutan itu dikabulkan atau tidak, sangat tergantung dari pledoi, ada duplik, ada replik."

Suparji pun berharap para Gus Nur dan Bambang Tri mengambil hikmah dari kasus tersebut. "Ini juga akan menjadi pelajaran yang penting bagi bersangkutan agar keduanya berusaha lebih baik."

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, JPU sebelumnya menuntut Gus Nur dan Bambang Tri 10 tahun penjara. Alasannya, keduanya dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan memberatkan keduanya bagi JPU dalam menyusun tuntutan. Yakni, keduanya residivis, berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya, serta berulang kali menyerang personal Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berita Lainnya
×
tekid