sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UI: Protes Menlu tepat soal eksekusi pancung TKI Tuti Tursilawati

Protes Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terhadap Pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi mati Tuti Tursilawati tanpa notifikasi sudah tepat.

Sukirno
Sukirno Rabu, 31 Okt 2018 07:12 WIB
UI: Protes Menlu tepat soal eksekusi pancung TKI Tuti Tursilawati

Protes Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terhadap Pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi mati Tuti Tursilawati tanpa notifikasi dinilai sudah tepat.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, protes itu justru harus dilakukan kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Protes wajib untuk terus dilakukan tanpa henti. Protes ini dilakukan sebagai ketidaksukaan Pemerintah Indonesia atas perlakukan WNI oleh otoritas di Arab Saudi," ujarnya, Selasa (30/10).

Dia mengatakan protes juga memiliki makna agar eksekusi mati tanpa notifikasi tidak terulang kembali.

Menurutnya, pemerintah dengan melakukan protes dan berbagai upaya sebelumnya agar Tuti Tusilawati terhindar dari eksekusi mati perlu diapresiasi.

"Upaya keras dari pemerintah meski tidak menghasilkan yang diharapkan bukan karena kurang berbuat tetapi lebih dikarenakan Arab Saudi sebagai sebuah negara memilki kedaulatan, termasuk kedaulatan hukum," katanya.

Arab cederai etika

Sementara itu, Amnesty International Indonesia menilai Arab Saudi yang mengeksekusi mati tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka Tuti Tursilawati, tanpa pemberitahuan resmi, dinilai telah mencederai etika diplomasi.

Sponsored

"Untuk kesekian kalinya Arab Saudi mencederai etika diplomasi kedua negara yang seharusnya mengedepankan penghargaan atas hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan resmi.

Pemerintah melalui Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi yang menyampaikan protes kepada Menlu Arab Saudi terkait eksekusi mati TKI yang dipidana atas kasus pembunuhan majikannya di Arab Saudi tersebut.

Usman mengatakan Amnesty International menolak penerapan hukuman mati dalam kasus apa pun dan dengan metode apa pun karena kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

Hukuman mati, kata dia, melanggar hak untuk hidup yang dijamin Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah Indonesia melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia sebagai langkah awal penghapusan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan.

Indonesia diminta mengikuti jejak Malaysia yang telah mengumumkan akan menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan hanya beberapa bulan setelah mengumumkan moratorium hukuman mati.

Menurut Usman, penghapusan hukuman mati dapat memudahkan diplomasi Indonesia di luar negeri untuk menyelamatkan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati.

"Tidak logis jika Indonesia meminta negara lain untuk membebaskan warga negaranya dari hukuman mati, sedangkan di dalam negeri sendiri Indonesia masih mempraktikkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi tersebut," ujar Usman.

Eksekusi mati terhadap Tuti dijalankan pada 29 Oktober di Thaif, Arab Saudi, tanpa ada notifikasi kepada perwakilan pemerintah Indonesia sebelumnya.

Meskipun Arab Saudi tidak menganut kewajiban memberikan notifikasi kepada keluarga atau pemerintah terpidana hukuman mati, namun pemberitahuan tersebut dianggap penting untuk mempersiapkan mental keluarga terpidana. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid