sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Uji labfor ungkap Nunung telah pakai sabu selama setahun

Hasil ini diperoleh dari uji laboratorium forensik terhadap rambut Nunung.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 30 Jul 2019 16:21 WIB
Uji labfor ungkap Nunung telah pakai sabu selama setahun

Penyidik Polda Metro Jaya menemukan fakta baru dalam kasus penyalahgunaan nakoba jenis sabu yang dilakukan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Dari hasil uji laboratorium forensik (Labfor), terungkap bahwa Nunung telah mengonsumsi sabu sekurangnya sejak satu tahun lalu.

Kepala Bidang Narkoba Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Kombes Sodiq Pratomo mengatakan, uji forensik dilakukan terhadap rambut milik Nunung. 

"Dari hasil pemeriksaan rambut, Nunung diketahui telah mengonsumsi narkoba sejak 13 bulan lalu," kata Sodiq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/7).

Menurutnya, hal ini dapat diketahui dengan pemeriksaan terhadap setiap sentimeter rambut Nunung. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keberadaan kandungan metafetamin dalam rambut.

Sampel rambut Nunung yang diperiksa memiliki panjang 13 sentimeter. Rambut Nunung tumbuh antara 0,5 hingga 1,3 sentimeter.

"Kalau rambut Nunung itu 13 cm, berarti bisa disebut dia penggunaannya sudah sekitar 13 bulan, karena sample saya cek per sentimeter secara runut," kata Sodiq.

Tes urine juga dilakukan dalam uji labfor terhadap Nunung. Dari pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (23/7), kandungan metafetamin dalam urine Nunung berada dalam kadar yang cukup tinggi.

Umumnya, tes urine yang dilakukan 2-3 hari setelah mengonsumsi narkoba membuat kadar metafetamin sulit ditemukan. Tingginya kandungan metafetamin pada Nunung yang ditangkap Jumat 19 Juli 2019, membuktikan bahwa dia telah mengonsumsi narkoba cukup lama.

Sponsored

"Pada hari kelima usai mengonsumsi sabu terakhir, kadarnya cukup tinggi," kata Sodiq.

Nunung ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran dan seorang kurir bernama Hadi Moheriyanto. Penangkapan dilakukan di kediaman Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat 19 Juli 2019. 

Selain menangkap tiga orang tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram dalam penangkapan tersebut.

Atas perbuatannya, Nunung, July serta Hadi dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid