sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus gratifikasi Rafael Alun, KPK panggil 4 saksi

Informasi yang didapatkan dari saksi akan digunakan untuk kelengkapan berkas perkara dalam kasus ini.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 10 Apr 2023 12:28 WIB
Usut kasus gratifikasi Rafael Alun, KPK panggil 4 saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi pada kasus gratifikasi yang menjerat mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Hari ini (Senin, 10/4), tim penyidik KPK memanggil beberapa pihak untuk diperiksa terkait kasus tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, ada empat orang yang diperiksa penyidik.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Keempat saksi yang diperiksa antara lain dua ibu rumah tangga atas nama Nanan Hadiretna dan Thio Ida. Selain itu, ada dua pihak swasta yang dipanggil yakni karyawan atas nama Jinnawati dan perwakilan Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande.

Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, informasi yang didapatkan akan digunakan untuk kelengkapan berkas perkara dalam kasus ini.

Pada perkara ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai puluhan miliar rupiah. Gratifikasi diterima bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.

KPK menemukan dugaan aliran dana gratifikasi senilai US$90.000 yang diterima Rafael melalui perusahaan miliknya. Perusahaan tersebut yakni PT Artha Mega Ekadana (AME), yang bergerak di bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Rafael ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 3-22 April 2023. Rafael bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid