sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut tahapan dan proses pengadaan bansos, KPK periksa Sekjen Kemensos

Penyidik KPK juga periksa tiga saksi lainnya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 16 Jan 2021 08:24 WIB
Usut tahapan dan proses pengadaan bansos, KPK periksa Sekjen Kemensos

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial atau Kemensos, Hartono Laras, telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Dia dimintai keterangan untuk kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020, yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).

"Hartono Laras didalami pengetahuannya mengenai tahapan dan proses pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (16/1).

Penyidik KPK juga periksa tiga saksi lainnya. Muhammad Rakyan Ikram selaku wiraswasta, digali pengetahuannya soal perusahaan saksi yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos.

Sementara Helmi Rifai berstatus swasta, dikonfirmasi mengenai proyek dan proses pembayaran pekerjaannya sebagai distributor bantalan sosial Jabodetabek 2020. Satu saksi lainnya, bernama Raditya Buana dari unsur swasta.

"Raditya Buana didalami pengetahuannya terkait adanya aktivitas penukaran uang dalam bentuk mata uang asing yang diduga untuk keperluan tersangka JPB," jelas Ali.

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19. Selain Juliari, ada pejabat pembuat komitmen atau PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. 

Kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. Juliari bersama Adi dan Matheus, lalu diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaannya.

Sponsored

Bagian Juliari, diterka mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar. Lalu kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid