sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut suap izin impor bawang putih, KPK geledah 8 lokasi

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di delapan lokasi guna mengusut perkara suap proses perizinan impor bawang putih.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 12 Agst 2019 20:40 WIB
Usut suap izin impor bawang putih, KPK geledah 8 lokasi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di delapan lokasi guna mengusut perkara suap proses perizinan impor bawang putih tahun 2019. Penggeledahan tersebut dilakukan sejak Jumat (9/8) hingga Senin (12/8).

Terdapat dua lokasi yang disisir pada Jumat (9/8) yakni, kantor money changer Indocev yang merupakan milik tersangka I Nyoman Dharmantra, serta sebuah apartemen di Aspen Residence milik staf I Nyoman, Mirawati Basri.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS mengatakan, pihaknya juga melakukan penyegelan di ruangan Direktorat Jendral (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Selain itu, tim penyidik KPK juga menyisir tiga lokasi pada Sabtu (10/8). Lokasi yang disisir yakni di rumah tersangka dari unsur swasta bernama Doddy Wahyudi di daerah Tambun, Bekasi, Jawa Barat serta satu rumah milik I Nyoman yang berada di Jalan Mutiara, Cilandak, Jakarta Selatan dan satu apartemen Safir.

"Dalam dua hari tersebut, sejumlah dokumen diamankan terkait dengan kasus tesebut. Selain itu barang bukti elektronik berupa ponsel dan DVD terkait dengan perkara juga diamankan," terang Chrystelina di Jakarta, Senin (12/8).

Selanjutnya penggeledahan pada hari ini, tim penyidik menyisir tiga lokasi. Lokasi yang disisir ialah ruang kerja anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra, ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, serta ruang Dirjen Hortikultura Kementrian Pertanian (Kementan). 

"Sampai saat ini tim masih berada di lokasi. Sejauh ini baru diamankan sejumlah dokumen terkait dengan perizinan impor yang menjadi kewenangan dari Kementan dan Kemendag," ujar Chrystelina.

Dalam perkaranya, Anggota DPR RI Komisi VI fraksi PDIP, I Nyoman dijanjikan akan menerima fee sebesar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Uang itu diberikan guna memuluskan perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton dari bos PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung.

Sponsored

Dalam kesepakatan tersebut, muncul angka untuk mengurus izin impor tersebut sebesar Rp3,6 miliar. Namun, Chandry tidak dapat membayar nilai kesepakatan tersebut lantaran beberapa perusahaan yang ingin membeli kuota impornya belum memberikan uang. Lantas, Chandry meminjam uang Zulfikar.

Lantas, Zulfikar meminjamkan uang kepada Chandry dengan syarat terdapat bunga pinjaman yang dibayar jika impor terealisasi dengan nilai sebesar Rp100 juta per bulan. Tak hanya itu, Zulfikar juga mendapat jatah dari setiap kilogram bawang putih sebesar Rp50.

Sebagai dana awal, Zulfikar merealisasikan pinjaman itu sebesar Rp2,1 miliar. Uang itu dikirimkan ke rekening Doddy. Kemudian, Doddy mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening money changer milik I Nyoman.

Uang tersebut disinyalir digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin (SPI) di Kementrian Perdagangan. Diduga uang sebesar Rp2 miliar itu digunakan untuk mengunci kuota impor yang diurus atau istilah lainnya lock kuota. Sementara, Rp100 juta masih berada di tangan Doddy, akan digunakan untuk biaya operasional pengurusan izin.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yang diduga sebagai penerima suap yakni I Nyoman Dharmantra, Miawati Basri, serta seorang swasta Elviyanto.

Sedangkan tiga tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, pemilik PT CSA Chandry Suanda alias Afung, bersama dua unsur swasta yaitu Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

Sebagai pihak pemberi, Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, I Nyoman, Mirawati, Elvitanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid