close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Poster serial Pertaruhan The Series yang tayang di Vidio dan dibajak. Dokumentasi Vidio
icon caption
Poster serial Pertaruhan The Series yang tayang di Vidio dan dibajak. Dokumentasi Vidio
Nasional
Kamis, 13 Oktober 2022 09:41

Vidio laporkan pembajakan "Pertaruhan The Series", merugi Rp40 M

Para pembajak terancam dipenjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
swipe

Penyedia layanan pengaliran video, Vidio, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Ginting & Associates, melaporkan kasus pembajakan terhadap konten Vidio Original Series berjudul "Pertaruhan The Series". Pembajakan dilakukan sekelompok oknum yang melakukan pencatutan konten secara ilegal melalui aplikasi pesan instan Telegram.

Pembajakan masih menjadi isu terbesar yang kerap dihadapi Vidio sebagai pemilik dan pemegang lisensi dari setiap konten yang terdapat di dalam platformnya. Anak usaha PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. alias Emtek ini berulang kali menemukan upaya-upaya pembajakan atas karya-karyanya melalui berbagai media sosial dan aplikasi pesan instan.

"Sebagai bentuk kecaman atas tindakan ilegal ini, pada hari Selasa lalu (11/10), kembali melaporkan sekelompok oknum atas tuduhan pencatutan konten secara ilegal melalui aplikasi pesan instan Telegram," kata Ginting dalam keterangannya, Rabu (12/10). 

Akibat pembajakan "Pertaruhan The Series", kerugian materil dan immateril Vidio ditaksir hingga Rp40 miliar. Ginting menduga, konten bajakan telah beredar luas di masyarakat selama 2 bulan lebih sejak serial tersebut kali pertama tayang pada Juni silam.

Telegram seringkali digunakan sebagai kanal distribusi konten ilegal oleh para pembajak. Para pelaku terancam dijerat penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar. "Karena telah melanggar Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta," ujarnya.

Di sisi lain, Vidio mengajak masyarakat melaporkan segala bentuk pembajakan dan pelanggaran hak intelektual dengan mengirimkan laporan ke [email protected].

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terjadi 9.687 kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di berbagai platform, seperti situs web, internet protocol (IP), file sharing, Telegram, Google/YouTube, Twitter, dan Facebook/Instagram rentang 2015-26 September 2022. Kasus tertinggi terjadi pada tahun lalu dengan 3.451 kasus.

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, tahun 2019 dan 2021 menjadi periode yang paling banyak terjadi pembajakan. Kominfo pun kewalahan mengatasinya.

"Itu tahun yang luar biasa pembajakan. Terutama situs XXI di internet itu, yang paling sering ganti website," ucapnya, 28 September lalu. "Sampai September [tahun ini], 400, 600, 700, atau 900-an streaming kami blokir."

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan