sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawa 9,5 Kg sabu, vokalis Band Zivilia terancam penjara seumur hidup

Vokalis Band Zivilia Zulkifli alias Zul, pelantun Aishiteru diringkus polisi lantaran membawa sabu-sabu 9,5 kilogram dan 24.000 pil ekstasi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 08 Mar 2019 18:01 WIB
Bawa 9,5 Kg sabu, vokalis Band Zivilia terancam penjara seumur hidup

Vokalis Band Zivilia Zulkifli alias Zul, pelantun Aishiteru diringkus polisi lantaran membawa sabu-sabu seberat 9,5 kilogram dan 24.000 pil ekstasi.

Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Zulkifli alias Zul di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Dari penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti methampetamin atau narkotika jenis sabu dengan berat 9,5 kilogram, dan 24.000 butir pil ekstasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo, mengatakan Zul termasuk bagian dari jaringan pengedar narkoba. Ia berperan sebagai pembungkus, sekaligus menjadi kurir narkotika.

"Menurut yang bersangkutan (Zul) baru dua kali mengantar, tetapi masih dilakukan pendalaman," kata Argo, di depan Gedung Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, Jumat (8/3).

Zul, ditangkap bersama tiga orang temannya yakni, MH alias Rian, HR alias Andu, dan D. Berdasarkan penangkapan tersebut kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yaitu, empat buah gawai, dua buah ATM, satu buah timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp1,4 juta, sabu seberat 9,5 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 24.000 butir.

Zul ditangkap di salah satu Apartemen Gading Reiver View City Home, di kawasan MOI Tower San Fransisco Lantai 12 unit 1208, Jalan Boulevard Barat Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, mengatakan penyanyi tembang Aishiteru itu beralasan melakukan perbuatan tidak terpujinya karena masalah ekonomi.

Sponsored

"Selain itu, Dia (Zul) punya utang budi sama Ryan. Ryan itu bosnya si Zul," kata Suwondo.

Akibat perbuatannya, Zul dan rekannya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, saat Konfrensi Pers Penangkapan Zul, di depqn Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (8/3). / Achmad Al Fiqri-Alinea.id

Berita Lainnya
×
tekid