sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Vonis banding Teddy Minahasa: Tetap seumur hidup

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk tetap pada vonis PN Jakbar atas terdakwa Teddy Minahasa.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 06 Jul 2023 13:16 WIB
Vonis banding Teddy Minahasa: Tetap seumur hidup

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk tetap pada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas terdakwa Teddy Minahasa. Majelis hakim juga memutuskan untuk menerima pengajuan vonis banding dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pidsus2023/PN Jakarta Barat,” kata Hakim Ketua Sirande Palayukan, dalam putusan banding, Kamis (6/7).

Selain itu, hakim menetapkan supaya Teddy untuk tetap berada dalam tahanan. Tidak lupa Teddy dibebankan biaya pengadilan tingkat banding sebesar Rp5.000.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba, Teddy Minahasa. Saat itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," katanya saat membacakan putusan, beberapa saat lalu.

Jon menyebut Teddy tidak mengakui perbuatannya dan perilakunya merusak institusi Polri. Apalagi, menyalahgunakan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersyukur kliennya sekaligus terdakwa kasus narkoba berupa sabu-sabu 5 kg, Teddy Minahasa, terlepas dari vonis mati. Hukuman tersebut sempat disuarakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya. 

"Syukur bukan hukuman mati. Itu dulu. Jadi, bukan hukuman mati," kata Hotman usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5) lalu.

Sponsored

Kendati demikian, Hotman Paris memastikan pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan mengupayakan hingga peninjauan kembali (PK) agar permintaannya dikabulkan hakim.

"Yang kedua, perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi, dan PK," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid