sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Waketum Gerindra: Penabrak mahasiswa UI baru mau daftar caleg Gerindra

Habiburokhman menegaskan, meski baru mau mencalonkan sebagai kader, DPP Gerindra akan menolak apabila penabrak mahasiswa UI itu mendaftar.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 31 Jan 2023 17:46 WIB
Waketum Gerindra: Penabrak mahasiswa UI baru mau daftar caleg Gerindra

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut jika AKPB (Purn) Eko Setia BW, penabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra bukanlah kader Gerindra. Menurutnya, Eko baru akan mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) dari Gerindra.

"Saya sudah cek, orang itu bukan kader Gerindra. Orang baru mau daftar caleg Gerindra. Belum mengisi formulir, belum menjadi anggota juga. Apalagi kader, masih jauh," kata Habiburokhman di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).

Habiburokhman menegaskan, meski baru mau mencalonkan sebagai kader, DPP Gerindra akan menolak apabila penabrak mahasiswa UI itu mendaftar sebagai caleg Gerindra.

"Dan kalau memang dia berniat menjadi caleg Gerindra saya tolak pasti, saya ketua Mahkamah Partai, saya katakan kami akan menolak. Karena saya dapat informasi, ini orang (Eko Setia BW) arogan," sambungnya.

Dia juga meminta agar polisi memproses ulang Setia BW. Menurutnya, jangan sampai ada hak istimewa terhadap Eko.

"Jangan sampai karena itu mantan anggota Polri, yang mengusutnya juga Polri, ada hak istimewa. Jangan sampai muncul seperti itu," katanya.

Habiburokhman mengatakan, bila terbukti ada indikasi pidana di dalamnya, polisi dapat menindak Eko. "Terlepas kemudian tentang hukumnya, saya minta, saya sepakat dengan Pak Kapolda, (Eko) diperiksa ulang. Karena janggal sekali dan ini menggores rasa keadilan masyarakat. Janggalnya kenapa? Kalau enggak ngebut bagaimana mungkin bisa melindas sampai meninggal orang," tandasnya.

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra meninggal dunia akibat ditabrak AKPB (Purn) Eko Setia BW. Anehnya, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka.

Sponsored

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP tersebut,  juga terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.

Berita Lainnya
×
tekid