sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wakil Ketua DPRD DKI yakin usul interpelasi PSI ditolak

Taufik mengaku, setuju dengan sikap Fraksi PDIP yang memilih fokus pembahasan APBD DKI 2021.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 22 Nov 2020 17:11 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI yakin usul interpelasi PSI ditolak

Keinginan Fraksi PSI DPRD DKI menggulirkan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan sepertinya kandas. Sebab dua fraksi besar di dewan Kebon Sirih, yakni PDIP dan Gerindra menolak. 

Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik meyakini, usulan Fraksi PSI terkait interpelasi untuk Gubernur Anies Baswedan, bakal ditolak. Menurutnya, fraksi-fraksi di Kebon Sirih sudah sangat dewasa dalam berpolitik.

Di sisi lain, sikap Gubernur Anies yang telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dirasa sudah cukup. Hal itu, diketahui tak lepas dari pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Memang kita mau ngapain? Makanya, saya tadi sampaikan kawan-kawan fraksi lain di DPRD DKI sudah sangat dewasa cara berpolitiknya. Jadi yang begitu-begitu (usul interpelasi), yang asal-asal nggak diresponslah," ujarnya kepada Alinea.id, Minggu (22/11).

Keinginan PSI mendorong fraksi Kebon Sirih menggunakan hak interpelasi bertolak dari kerumunan massa di Petamburan, Sabtu (14/11). Ribuan orang diterka memadati markas Front Pembela Islam (FPI) dalam agenda Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab di tengah pandemi Covid-19.

Sebagai pimpinan DPRD DKI, Taufik mengaku, setuju dengan sikap Fraksi PDIP yang memilih fokus dalam pembahasan APBD 2021. Di sisi lain, langkah itu dinilai sebagai penolakan atas usulan interpelasi yang didengungkan PSI.

"Saya kira kami lagi fokus 2021, (dalam membahas) APBD," ujarnya.

Terkait manuver PSI, sebelumnya Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan pihaknya belum membahas hak interpelasi. Sebab, partai berlogo banteng di Kebon Sirih sedang fokus membahas APBD 2021.

Sponsored

Gembong menyatakan, meski belum tahap pembahasan perlu atau tidaknya hak interpelasi, tetapi ia menyadari itu adalah soal sikap politik dan hak semua anggota dewan. Dia pun mengatakan, tak menutup kemungkinan fraksi partai berlogo banteng membahas itu usai pembahasan anggaran selesai.

"Apakah pada saatnya nanti Fraksi PDIP akan menggulirkan itu (hak interpelasi)? Ya, nanti berdasarkan evaluasi yang kami lakukan setelah pembahasan APBD 2021 selesai," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, anggota dewan memiliki tiga hak, yaitu interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Pasal 12 ayat (1) menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan kepada Gubernur terkait kebijakan. Sementara Pasal 12 ayat (2), menyebut hak tersebut diusulkan paling sedikit 15 anggota dewan dan lebih dari satu fraksi.

Berita Lainnya
×
tekid