sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wakil Ketua KPK bantah ada konflik kepentingan dengan Rafael Alun

Alexander Marwata memastikan hubungan kesamaan dengan Rafael tidak akan mengganggu proses hukum yang berjalan.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 16 Mar 2023 10:31 WIB
Wakil Ketua KPK bantah ada konflik kepentingan dengan Rafael Alun

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, buka suara soal dugaan potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus harta jumbo Rafael Alun Trisambodo. Ia dan Rafael disebut berasal dari satu almamater, yakni STAN dan sama-sama lulus pada 1986.

Alex menyatakan, tidak ada benturan kepentingan antara dirinya dengan Rafael yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

"Nggak ada benturan kepentingan. Saya nggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan (Rafael)," kata Alex saat dikonfirmasi, Kamis (16/3).

Alex mengaku telah menyampaikan dirinya mengenal baik Rafael kepada pimpinan KPK lainnya. Hal itu, kata Alex, disampaikannya dalam rapat internal pembahasan perkara kasus harta jumbo Rafael Alun.

Menurut Alex, profesionalitasnya sebagai penegak hukum tidak akan goyah karena perkara satu almamater.

"Dalam rapat membahas perkara RAT pun sudah saya sampaikan kalau saya kenal baik dengan yang bersangkutan. Sebelum perkara RAT, ada tiga orang teman angkatan saya yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya," ujarnya.

Selain itu, Alex memastikan hubungan kesamaan dengan Rafael tidak akan mengganggu proses hukum yang berjalan. Pasalnya, pimpinan KPK tidak dapat ikut campur dalam penanganan perkara yang ditangani penyelidik maupun penyidik.

"Penyelidik atau penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," tutur Alex.

Sponsored

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Alexander Marwata mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas (Dewas). Hal ini didasarkan atas informasi yang dihimpun ICW bahwa Alex diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai relasi antara Alex dan Rafael itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani KPK. Sebab, dapat memengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan Alexander sebagai pimpinan KPK.

"Oleh karena itu, ICW mendesak kepada pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafel untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3).

Langkah deklarasi benturan kepentingan diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan KPK (PerKom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Lebih lanjut, sambung Kurnia, apabila Dewas dan pimpinan KPK lainnya menilai ada benturan kepentingan, maka pelaksanaan tugas Alexander dapat dibatasi dalam penyelidikan perkara Rafael Alun.

"Jika kemudian dinilai oleh Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan," ujar dia.

Berita Lainnya
×
tekid