sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wali Kota Blitar datangi KPK, Bupati Tulungagung masih absen

Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap.

Sukirno
Sukirno Sabtu, 09 Jun 2018 00:32 WIB
Wali Kota Blitar datangi KPK, Bupati Tulungagung masih absen

Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menginformasikan bahwa Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar telah mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6) untuk menjalani pemeriksaan.

"Wali Kota Blitar telah datang ke KPK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK, datang sekitar pukul 18.30 WIB. Kami hargai penyerahan diri tersebut," kata dia seperti dilansir Antara, Jumat (8/6).

Sebelumnya, Muh Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo bersama empat orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018 pada Jumat dini hari.

Selain itu, kata Febri, untuk Bupati Tulungagung nonaktif, lembaganya juga mendapat informasi bahwa partainya sudah menghimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri.

"Sikap kooperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum," ucap Febri.

Sementara untuk empat tersangka lainnya, KPK telah menahan di dua rumah tahanan yang berbeda untuk 20 hari ke depan antara lain Susilo Prabowo dari swasta atau kontraktor di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, Agung Prayitno dari pihak swasta, dan Bambang Purnomo dari pihak swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK.

Sponsored

Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.

Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.

Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga, pemberian tersebut adalah pemberian ketiga di mana sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

"Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018," ungkap Saut.

Sementara itu, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

Fee itu diduga bagian dari 8% yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10% yang disepakati. Sedangkan 2%-nya akan dibagi-bagikan kepada Dinas.

Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan 100 dan 50 ribuan rupiah), bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara, yaitu Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima untuk perkara Tulungagung masing-masing Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu untuk perkara Blitar Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid